WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sengketa Tanah di Desa Sidamulya Kec.Cipunagara, Masing-Masing Klaim Tanah Tersebut Miliknya

 Kasno, pemilik tanah yang sah (gambar kiri), dan Tarmo, kuasa dari Kasno saat konfirmasi terkait sengketa tanah kepada kepala Desa Sidamulya (Warto) di ruangan kerjanya.

SUBANG, JMI
-- Sengketa tanah yang ada di wilayah Desa Sida Mulya Kecamatan Ci punagara Kabupaten Subang Jawa barat, diketahui bahwa masing-masing mengklaim tanah tersebut adalah miliknya, Senin (5/10/2020). 

Kasno, pemilik tanah yang sah mengungkapkan bahwa, "Saya belum pernah menjual atau menggadaikan tanah tersebut ke saudara Wadilah atau siapapun, karena tanah tersebut mutlak tanah milik saya, yang pada waktu itu bukan di wariskan ke anak saya melainkan hanya di garap dan sekalian saya suruh bayar pajaknya saja sama anak dan menantu saya krena saya sebagai orang tua merasa kasihan,"imbuhnya.

Lanjut Kasno, berawal ketika Kasno ingin menikahkan anaknya, karena kekurangan modal untuk hajatan, lalu Wadilah datang dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu rupiah).

"Menurut saya, pada waktu itu pemberian uang untuk biaya hajatan atau hutang, namun setelah saya tinggal di Jakarta untuk usaha delman saya merasa kaget, karena tanah yang sudah saya tinggal kan selama saya usaha di Jakarta dan karena anak saya sudah cerai, tiba-tiba tanah tersebut sudah di kuasai oleh saudara Wadillah dengan telah menggatikan pajak pembayaran SPPT nya atas nama Wadilah dengan tidak ada dasar pembuktian jual belinya,"Tuturnya.

Lanjut Kasno, "Karena tanah tersebut jelas milik saya, yang diduga telah di serobot oleh Wadilah dengan tidak ada dasarnya, Kalau pun sudah merasa membeli tanah tersebut, belinya dari siapa dan buktinya pun tidak ada, makanya saya laporkan saudara Wadilah ke ke Kepolisian wilayah hukum Polres Subang karena menurut saya wadilah telah menyerobot tanah milik saya,"Ujarnya.

"Berharap tanah tersebut harus di miliki lagi oleh saya,karena saya pemilik tanah yang sah,"Ungkapnya.

Menurut Kepala Desa SidaMulya (Warto), "Dengan terjadinya masalah sengketa tanah yang ada di desa kami, antara kedua belah pihak baik Kasno dengan Wadilah sudah 5 kali di mediasi. Proses m,ediasi diantaranya terjadi di kantor desa dua kali dan di rumah saya tiga kali. Alih-alih ada titik temu namun ternyata tidak ada. 

"Dari pihak Kasno mengakui bahwa ia tidak pernah merasa menjual tanah tersebut ke saudara Wadilah atau siapapun, bahkan Kasno sendiri yang telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian wilayah Hukum Polres Subang,"imbuhnya.

Lanjut Warto ,"Kalau pun masalah ini di kembalikan lagi ke desa, saya sangat pesimis karena masalah sengketa tanah ini sudah di laporkan ke Kepolisian wilayah hukum Polres Subang, kecuali laporan tersebut di cabut baru pihak desa bisa memediasi kembali,"Ujarnya.

"Inisiatif dari saya sebagai Kepala Desa, titik tengahnya karena permasalahan tanah ini sangat rumit masing-masing mengklaim punya dirinya, alangkah baiknya tanah tersebut di berikan ke ke 2 cucunya anak dari anak menantu Kasno, agar masing-masing yang bersengketa tidak bisa menguasainya namun Kasno menolak," Terangnya.

Menurut Tarno selaku kuasa dari Kasno pemilik tanah yang sah mengatakan, "Sekarang sedang saya tangani dan telah memberikan kuasa penuh pada saya, Senin (5/10/2020).

"Alhamdulillah saya sudah ketemu dengan Kepala Desa Sidamulya yakni Warto dan beliau sudah memberikan keterangan sebanyak 5 kali untuk mediasi guna melakukan pemanggilan kepada ke dua orang yang bersangkutan terkait masalah sengketa tanah, jadi saya mohon ke pihak terkait agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan. 

"Karena Pak kasno sendiri belum pernah merasa menjual tanah atau menggadaikan tanah tersebut kepada saudara Wadilah atau siapapun, untuk itu saya sebagai yang diberi kuasa oleh Kasno mengharapkan pihak Kepala Desa Sidamulya Warto agar bisa menyelesaikan secara kekeluargaan kedua belah pihak yang bersengketa,"Ungkapnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Jajaran Satreskoba Polres Subang Ringkus 24 Pelaku serta 18 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Terlarang Jenis Sabu, Ganja dan Narkoba Jaringan Nasional

SUBANG, JMI - Jajaran Satresnarkoba polres Subang dalam kurun waktu di bulan September - Oktober 2024 berhasil mengungkap 18 ka...