WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ribuan Buruh Kabupaten Subang Lanjutkan Aksi yang Kedua, Tolak Omnibus Law dan Kepung Gedung DPRD Subang


SUBANG, JMI
-- Ribuan Massa Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang Bersatu di antaranya Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), FSPMI, SPSI, PSBNN, PSN, GARTEKS, SPM, CREPIS, FBPS, dan KASMI berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Bertempat di depan halaman Gedung DPRD Kabupaten Subang, Kamis 22 Oktober 2020.

Di tengah guyuran hujan deras masa aksi buruh tetap bertahan di halaman gedung wakil Rakyat DPRD Kabupaten Subang. Dalam orasinya menuntut agar menolak Ownibus Law atau UU cipta kerja agar Bupati Subang bisa membuktikan surat dukungan penolakan dari Bupati Subang yang sudah di layangkan ke presiden RI dan DPR RI. 

Masa aksi buruh menanyakan apakah benar surat penolakan dari Bupati Subang sudah di kirimkan atau belum dan masa aksi pun meminta Bupati Subang hadir dalam aksi demo yang kedua ini. 

Asep Nuroni, Plt Kadisnaker Subang yang mewakili Bupati Subang hadir di tengah-tengah masa aksi,dan sempat di tolak oleh masa aksi, karena masa aksi menuntut agar Bupati Subang langsung yang hadir dan menjelaskan nya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Subang, Warlan SE dihadapan para awak media mengatakan, "Aliansi Buruh Subang bersatu kembali lagi melanjutkan aksi yang kedua kalinya menolak UU Omnibus Law atau UU Cipta kerja. Dimana sebelumnya unjuk rasa yang pertama dihadapi Bupati Subang, yang pada saat itu juga membuat catatan dukungan penolakan undang undang Omnibus Law yang ditandatangani oleh Bupati Subang H.Ruhimat dan akan layangkan surat ke Presiden tentang penolakan omnibus Law,” katanya.

Dengan aksi yang kedua kalinya para buruh menanyakan, di karena belum dapat kabar apakah surat itu dikirimkan atau tidaknya oleh Bupati Subang dan buruh juga menginginkan agar Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD ) Kabupaten Subang ikut menandatangani dukungan penolakan Undang-undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI,"imbuhnya.

Lanjut Warlan, “Tujuan kami datang kembali melakukan aksi Demo yang kedua kali ke DPRD untuk menyampaikan Aspirasi ke Dewan Perwakilan Rakyat, untuk ikut mendukung penolakan undang-undang Omnibus Law dan para buruh akan terus turun kejalan, karena yang saya tahu draf Undang-undang Omnibus Law itu naskahnya ada empat versi, ini berarti belum final, berarti naskah itu ada keganjilan, dan kami akan lakukan kajian dan akan melangkah ke MA,” imbuhnya.

Lebih lanjut di katakan Warlan, pihaknya meminta DPR RI dalam mengesahkan Undang-undang tersebut harus mengkaji terlebih dahulu di mana diduga dalam pembuatan undang-undang Omnibus law para anggota DPR RI ada yang belum membaca seluruhnya isi dari Undang-undang tersebut.

“Saya yakin anggota DPR RI semuanya belum baca apalagi mengkaji kenapa UU Omnibus Law Ini adalah gabungan dari 73 undang-undang yang ada di Republik Indonesia, kami sebagai buruh sebenarnya cuma pengen dikeluarkan Cluster Ketenagakerjaan yang semuanya ada 11 cluster, Kami juga sebagai buruh menolak UU omibus law jangan sampai terjadi dan berharap bisa ketemu hari ini dengan ketua DPRD Subang atau perwakilannya agar surat dari kami bisa di layangkan ke presiden RI,” pungkasnya. 

Tak lama berselang Bupati Subang H.Ruhimat datang hadir di tengah-tengah masa aksi dan disambut gembira oleh ribuan buruh Subang, dan Bupati Subang langsung memperlihatkan surat penolakan yang telah di layangkan ke presiden RI dan membacakanya di tengah-tengah ribuan masa aksi buruh terkait janjinya kepada buruh tersebut.

Di bacakan oleh Bupati Subang isi surat tersebut, dalam isi surat tersebut berbunyi, "Kepada yang terhormat bapak presiden RI di Jakarta, perihal di sampaikannya dengan hormat. Menindaklanjuti surat pemberitahuan unjuk rasa surat dari Aliansi Buruh Subang bersatu menganggap bahwa UU cipta kerja tidak berpihak kepada seluruh rakyat, khususnya kaum buruh yang akan merasakan dampaknya, tuntutan yang di sampaikan menolak UU pada klaster 3 tentang ketenagakerjaan.

Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini pemerintah Kabupaten Subang menyampaikan Aspirasi dari Aliansi Buruh Subang bersatu dalam menolak undang-undang cipta kerja di maksud di tandatangani ole Bupati Subang H.Ruhimat, yang sudah di kirim kan ke presiden RI dan DPR RI dan berharap undang-undang Omnibus law atau UU Cipta kerja harus di tinjau ulang,"jelas Bupati Subang. 

Lanjut Bupati menyampaikan, "Alhamdulilah kami sudah melayangkan surat penolakan tersebut ke Presiden, dan kami tetap pro buruh Subang bersatu, karena saya jadi Bupati Subang dipilih ada peran para kaum buruh. Mudah-mudahan dengan melayangkan surat kepada Presiden RI bisa meringankan beban para buruh dan Undang-undang Ketenaga Kerjaan yang tidak pro buruh bisa di telah kembali,” ungkap Bupati Subang.

Sementara itu Kapolres Subang AKBP. Aries Kurniawan mengatakan, dengan dilaksanakan apel pra tugas pengamanan aksi unjuk rasa damai tersebut dari Aliansi Buruh Subang Bersatu (ABSB). Dalam pengamanan aksi unjuk rasa para buruh Subang bersatu tersebut diturunkan sebanyak 687 personel, yang mana unjuk rasa saat ini merupakan rangkaian kegiatan dari tanggal 6-8 Oktober 2020.

Dalam pengamanan unjuk rasa aksi Buruh Subang Bersatu para anggota polres Subang tidak boleh ada yang menggunakan senpi, dan kita tidak boleh under estimate, harus laksanakan kegiatan pengamanan sesuai protap”, kata Kapolres Subang.

Unjuk rasa Aliansi Buruh Subang berjalan kondusif dengan di kawal ketat pengamanan dari unsur polres Subang sebanyak 687 personel dan di bantu dari TNI dan satpol PP kabupaten Subang.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Indonesia Gabung BRICS, Dubes AS: Kami Menghargai

JAKARTA, JMI - Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan keinginan untuk bergabung ke kelompok BRICS yang ...