SUBANG, JMI -- Dinas perhubungan kabupaten Subang masih melaksanakan pelayanan Uji Kir secara manual , maka Kementrian Perhubungan RI membekukan Sementara pelayanan Kir tersebut. . Ketua DPD IPKPI Jawa Barat,Iyan Kusmana , kepada wartawan membenarkan adanya Surat dari Kementrian Perhubungan RI tentang Pembekuan Sementara dalam pelaksanaan Pelayanan Uji Kir di Kantor Dishub kabupaten Subang, Selasa 20/10/2020.
Iyan Kusmana usai mensosialisasikan Permenhub 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dimana buku uji KIR diganti dengan kartu pintar. Iyan berharap semua rekan rekan yang merupakan anggota IPKPI Jawa Barat untuk taat kepada aturan dalam melaksanakan pekerjaannya secara koridor hukum.
Dalam hal ini memberikan wawasan tentang adanya pergantian bukti Kir dari manual ke Kir Elektronik.
Sehingga dengan Smart Card KIR itu, secara otomatis pelayanan lebih efektif dan efisien.
Dan tentunya, pengurusannya lebih cepat dibanding sebelumnya. Karena usai melakukan uji KIR, pemilik kendaraan tidak lagi harus menunggu buku uji KIR, tapi langsung menerima Smart Card KIR.
Iyan menegaskan, dengan adanya Smard Card KIR ini, yang jelas bisa mencegah calo yang berada di area uji KIR. Serta untuk menekan kecurangan hasil uji, karena dalam uji KIR langsung terlihat dengan bukti foto empat sisi, dan juga untuk mencegah peredaran buku KIR palsu.
“Smart Card itu berisi data kendaraan, mulai dari nomor polisi, nomor mesin, nomor rangka, juga dimensi kendaraan panjang, lebar, berat kosong dan berat isi,” paparnya.
Diterangkan Iyan, untuk kendaraan yang melakukan uji KIR, selain mendapatkan satu Smart Card, juga mendapatkan dua lembar barcode, dan dua lembar sertifikat.
Sedangkan dua barcode tersebut wajib ditempel di kaca atau bagian kendaraan, dan barcode sebagai bukti sudah melakukan uji KIR ketika ada operasi di jalan. Dan jika nantinya di kaca kendaraan tidak ada barcode, berarti belum uji KIR, di jelaskan Iyan petugas Dishub Provinsi Jawa Barat.
Ditambahkan Iyan dengan adanya aturan baru itu, pemerintah daerah diminta menyesuaikan dengan aturan pusat. Sehingga, pendapatan disektor uji kir ini tetap bisa ditarik.
Untuk sementara Kementrian Perhubungan RI, melalui Dirjen Perhubungan Darat, mengeluarkan Surat di tujukan kepada Bupati Subang, yang Isinya membekukan Sementara pelayanan Uji Kir di Subang.
Alasannya karena Dishub Subang belum melaksanakan aturan baru yang seharusnya di laksanakan sejak Januari 2020.
"Maka menurut Iyan Pemerintah Kabupaten harus merevisi Perda dan Perbup merupakan payung hukumnya terlebih dahulu." Tegas Iyan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Subang,Dr.Drs.H.Kusman Yuhana,MSi, mengaku baru ditugaskan menjadi Kepala Dishub belum Satu bulan.
untuk pelaksanaan Uji Kir Elektronik belum ada landasan hukum di daerah.
“Karena itu kami belum bisa melaksanakan. Kami masih nunggu itu,” ujarnya.
Untuk landasan hukum tersebut, pihaknya sudah mengirimkan konsep revisi Perda saat ini masih di kaji terlebih dahulu bagian hukum.
Ditambah lagi adanya pemangkasan anggaran untuk kegiatan tersebut, maka baru dianggaran murni ditahun 2021.
Alasan masih dilaksanakan Pelayanan Kir secara manual, karena tadi belum adanya anggaran, kedua belum adanya Payung hukum baru, maka demi pelayanan tetap berjalan pihak nya masih melaksanakan Pelayanan Uji Kir secara manual. Dengan adanya Surat Pembekuan Sementara dari Kemenhub, Kusman akan mematuhi nya dengan menutup Pelayanan Kir hingga terbitnya payung hukum ." Papar Kusman.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar