JAKARTA, JMI -- Lantaran sepinya orderan menjahit dan sulit penghasilan di tengah pandemi membuat dua orang pemuda dengan masing masing inisial UN (27) JN (28) nekat melakukan berbagai pencurian beberapa sepeda motor di kawasan Tajung Duren Jakarta Barat.
Dalam penyelidikan polisi berhasil amankan tiga sepeda motor tanpa surat lengkap yang duga hasil curian, satu tersangka dengan inisial JN terpaksa di tembak subbagian kaki kiri lantaran berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas.
Wakil Kapolsek Tanjung Duren AKP Tribuana Roseno didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Akp Mubarok mengatakan pengungkapan kasis pencurian terebut berhasil terungkap pihaknya berdasarkan rekaman CCTV pencurian yang viral di media sosial.
Kedua pelaku kemudian berhasil diamankan di sebuah kos kosan di kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat.
“Satu pelaku yang berusaha melakuan perlawanan berhasil di lumpuhkan dengan tindakan tegas di tembak di bagian kaki,” Ujar Seno saat rilis kasus di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat, Senin 12 Oktober 2020.
Seno mengatakan proses pemeriksaan kos kosan pelaku juga di temukan adanya enam mata kunci letter T yang biasa digunakan pelaku untuk melancarkan aksi ke curiannya.
“Selain itu kita juga temukan tiga sepeda motor matik tanpa kelengkapan surat lengkap yang merupakan hasil curian” ujarnya.
Seno menambahkan proses penyelidikan di ketahui kedua pelaku telah berhasil menjual 5 sepeda motor matik hasil curiannya, yang kemudian uang hasil kejahatan di pakai untuk kebutuhan sehari hari lantaran tidak ada penghasilan lain.
“Ada 5 motor yang sudah di jual kedua pelaku dengan harga yang cukup murah,” ujarnya.
Dikatakan Seno, kedua pelaku beraksi dengan peran masing masing yang sudah berkoordinasi sebelumnya, satu pelaku beraksi sebagai pemetik dan seorang ya lagi sebagai pemantau situasi di lokasi.
“Tiap tiap lokaki kejadian kedua pelaku sering bergantian peran, artinya keduanya mempunyai keahlian untuk melakuan pencurian,” ujar Seno.
Hingga kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat, Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar