JAKARTA, JMI -- Di depan Polsubsektor Ketapang, tepatnya di Jalan KH Zainul Arifin, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, menjadi tempat operasi yustisi bagi personil gabungan dari unsur tiga pilar Kecamatan Tambora.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, sebanyak 21 personil gabungan diterjunkan untuk melakukan edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker dalam rangka mencegah penularan COVID-19 di Kecamatan Tambora.
"Dalam operasi yustisi ini pelanggar yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor terjaring sebanyak 8 orang dan diberikan sanksi sosial," ujar Kompol Faruk, Selasa (13/10/2020).
Kapolsek menyampaikan kepada seluruh unsur yang terlibat untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, maupun tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor dikarenakan tahap sosialisasi PSBB transisi telah dilaksanakan memasuki hari ke 2.
"Ini kita lakukan dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19," imbuhnya.
Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama tiga pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.
"Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," pungkasnya.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar