SUBANG, JMI - Jajaran satreskrim polres Subang ungkap 4 Orang pelaku sindikat Tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara Rekayasa. Kronologis kejadian hari Selasa (29/9/2020) ,sekira jam 06.40 .wib , yang telah membobol dua minimarket Indomaret satu diantara mini market tersebut berlokasi di Dusun Pangungsen RT024/RW006 Kecamatan Ciasem Girang Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP. Aries Kurniawan Widianto .SH .di dampingi kasat Reskrim polres Subang AKP.Muhamad.Wafdan muttaqin S.ik.SH..M.H. dalam konferensi pers di hadapan para awak media mengatakan,
"Modus dari pelaku dalam melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan secara rekayasa, terjadi di wilayah hukum Polsek Ci Asem, Nn memantau situasi mini market Indomaret, kemudian memberitahukan kepada AD, AD datang sendiri dengan membawa kendaraan sepada motor matic jenis Vino di saat Toko Indomaret tersebut baru buka
Pada saat kejadian 2 (Dua) orang karyawan Indomaret sedang bersih-bersih, kemudian AD masuk kedalam toko tersebut seakan-akan sedang membeli sesuatu,saat itu satu karyawan lengah lalu AD Menyekap leher WD sambil menodongkan senjata api dan membentak karyawan di suruh memasukan uang kedalam Tas Ransel kecil yang di bawa oleh AD, setelah itu AD keluar lalu menutup pintu dan pelaku kabur dengan membawa sejumlah uang RP .7.777800 (Tujuh puluh Tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah.),"imbuhnya.
Dijelaskan Kapolres, "Sementara itu satreskrim polres Subang lakukan penyelidikan di TKP, di temukan ada beberapa kejanggalan setelah melihat langsung Rekaman Video CCTV, hasil dari penyelidikan setelah di pelajari dalam kasus 365 ternyata ada rekayasa keterlibatan karyawan kepala toko tersebut, karyawan yang berinisial WD tersebut ternyata di sekap oleh kawannya sendiri, yang bersekongkol untuk melakukan rekayasa pencurian dengan kekerasan,"jelasnya.
Lanjut Kapolres,"Hasil dari pengembangan satreskrim Polres Subang mendalami keterangan dari para tersangka. Benar saja, komplotan ini sebelum melakukan aksinya Selasa kemarin, komplotan ini sudah beraksi di Dua tempat, di lakukan di bulan Maret dan April namun aksi kejahatannya tidak terungkap,
Motivasi pelaku dalam melakukan kejahatannya di karenakan masalah keuangan, pelaku utama merekayasa bahwa kerugian atau uang yang di ambil tersebut berjumlah 77 juta, padahal isi dalam berankas tersebut Rp 20 juta, dia pelaku mempunyai hutang ke menjemen mini market tersebut Rp 50 juta,jadi uang tersebut untuk membayar hutang yang satu orang,dan di antara 4 orang pelaku tersebut untuk melakukan eksekusi,"Tegas Kapolres.
Barang Bukti yang berhasil di amankan 1 (satu ) buah kunci berankas, satu pucuk senjata api jenis softgun, uang tunai RP.8.650.000,satu Buah celurit dan satu buah Brankas.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang di lakukan 2 orang atau lebih,dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar