WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satreskrim Polres Subang Ungkap Pelaku Pemalsuan Obat-Obatan Pertanian Pestisida Bebagai Jenis dan Merk


SUBANG, JMI
-- Jajaran satreskrim polres Subang berhasil ungkap pelaku pemalsuan obat-obatan pertanian ( pestisida ) berbagai jenis dan merk, Dalam press release yang di laksanakan di Mapolres Subang, Senin 26/10/2020.

Kapolres Subang AKBP.Aries Kurniawan Widiyanto,SH di dampingi kasat Reskrim AKP.M.Wafdan Mutatqin.S.I.K.SH.MH Menerangkan di hadapan para awak media bahwa tersangka 41 thn, warga kecamatan Binong, Kab Subang diduga telah memalsukan obat-obatan pertanian (Pestisida ) tersebut sudah 4 bulan.

"Obat-obatan pertanian ( Pestisida ) yang di palsukan berbagai jenis dan merk di antaranya pestisida merk Dupont Pexalon 106 SC,merk Regent 50.SC Dan merk ROUNDUP 486 SL,"imbuhnya.

Lanjut Kapolres, "Dalam penggeledahan tersebut yang di lakukan penyidik satreskrim polres Subang di Rumah/tempat kediaman tersangka yang di jadikan sebagai tempat produksi, yang telah di temukan berbagai jenis barang bukti di antaranya:

1.Ribuan botol kosong berbagai jenis/merk pestisida yang digunakan oleh tersangka sebagai kemasan pestisida yang telah di palsukannya.

2.Ratusan lembar sticker label berbagai jenis/merk pestisida. 

3.Beberapa buah jerigen yang berisikan cairan kimia yang di gunakan oleh tersangka untuk memproduksi pestisida berbagai jenis/merk.

4.Berbagai jenis merk peralatan /perlengkapan produksi seperti: ember, alat takar, setrikaan, solder, lem, pewarna makanan, tepung dll.

Tersangka mengakui bahwa dalam setiap kali produksi berhasil membuat 5 s/d 6 Dus pestisida berbagai jenis/merk dan ukuran, setelah itu tersangka menjual hasil produksi obat-obatan pestisida palsunya ke daerah serang Banten,dalam setiap kali penjualan tersebut.

Tersangka BW mengaku mendapatkan keuntungan bersih sekitar RP.1.500.000. ( Satu juta lima ratus ribu rupiah ).

Atas segala perbuatannya, Tersangka BW di jerat dengan pasal 123 atau pasal 124 undang-undang RI No.22 tahun 2019 tentang sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan pasal 62 ayat (1) jo.pasal 8 Ayat 1 huruf (e) dan undang-undang RI No.8.Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 ( Tujuh ) Tahun dan denda paling Besar RP.5.000.000.000,.( Lima miliar Rupiah ),"jelas Kapolres Subang.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Perayaan hari ulang tahun kabupaten Tangerang 392 tahun.

Kab; Tangerang, JMI - 12 Oktober 2024, dalam rangka menyambut dan memeriahkan hari' jadi kabupaten Tangerang gemilang, 392 ...