WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

"Gawat" Instruksi Gubernur Lampung Tak Bertaji


BANDAR LAMPUNG, JMI
- Kepala SMKN 2 Terbanggi Besar, Ali Rosad S.Pd sepertinya lebih berpengaruh kuat dibandingkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar. 

Buktinya, Ali Rosad diduga berani membangkang Instruksi Gubernur Lampung, Ir Arinal Djunaidi yang disampaikan melalui surat edaran Nomor: 420/1062/V.01/DP.2/2020 yang ditanda tangani Kepala Dinas terkait (Sulpakar) pada 20 April 2020 dalam hal kebijakan pendidikan dimasa darurat pandemi COVID-19.

Dengan demikian, DPP Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) merasa prihatin atas tindakan tidak beretika yang diduga dilakukan oleh seorang ASN Pemprov Lampung.

Karena instruksi Gubernur Lampung pada kebijakannya dimasa darurat penyebaran covid 19 saat ini diabaikan begitu saja, dan lebih memilih keputusannya sendiri yang terlihat semena-mena.

"Kami sangat prihatin atas sikap seperti ini. Masa seorang Kepala sekolah mengabaikan Instuksi dari seorang Gubernur," kata Feri Gunawan, Ketua Bidang Media dan Tehnologi JPKP kepada media ini, Jumat (8/10/2020).

Menurutnya, jika hal ini dibiarkan oleh Gubernur Arinal, maka akan berdampak pada ASN (Kepala SMA/SMK) yang lainnya. Dengan begitu marwah dari berupa Instruksi Gubernur tidak berarti bagi ASN serta tidak akan berpengaruh bagi masyarakat.

Buktinya, Kepala SMKN 2 Terbanggi Besar, Ali Rosad diduga terus melakukan pungutan uang kepada orang tua/wali murid peserta didik meskipun saat ini pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatalan pembayaran IPP sementara,

"Parahnya lagi, surat edaran pembatalan pembayaran IPP sementara yang dikeluarkan Kepala SMKN 2 Terbanggi Besar diduga tidak dibagikan pada wali murid, sehingga banyak wali murid tak mengetahui adanya pembatalan pembayaran tersebut. Jika hal ini dibiarkan begitu saja, maka wibawa Instruksi Gubernur tidak berarti lagi,” cetusnya.

Selain itu, lanjut Feri, pihak Disdikbud juga harus mengambil langkah tegas agar kedisplinan ASN tetap terjaga, bukan dibaikan begitu saja dan lebih memilih diam, Pungkasnya.

Kholidi/JMI/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Dugaan Keterlibatan Kasus Penipuan Dua Perangkat Desa di Kecamatan Karangrayung Sudah Disidangkan di Pengadilan Negri Grobogan

GROBOGAN, JMI - Terduga kasus perkara SWD salah satu Perangkat Desa Jetis Kecamatan Karangrayung sudah disidangkan,terkait duga...