JAKARTA, JMI -- Akhirnya, bioskop di Jakarta kembali diperbolehkan untuk buka. Hal ini sesuai dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk kembali melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (12/10/2020).
Kini Jakarta menerapkan PSBB transisi. Bioskop yang sebelumnya ditutup dan dilarang beroperasi akhirnya dibuka, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Bioskop sendiri di izinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%. Kemudian, *pengaturan tempat duduk harus dibuat berjarak minimal 1,5 meter.
Selain itu, di dalam bioskop pengunjung yang datang dilarang untuk lalu lalang ataupun berpindah tempat duduk.
Yang tak kalah penting petugas bioskop juga wajib mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan.
Kemudian dalam protokol kesehatan umum, pengelola juga wajib untuk mendata pengunjung yang datang. Pengelola harus menyediakan pencatatan pengunjung macam buku tamu, bisa juga dengan menggunakan teknologi digital.
Protokol ketat di atas juga akan berlaku untuk aktivitas publik di dalam ruangan lainnya. Misalnya meeting, workshop, seminar, pertunjukan teater, acara akad nikah, pemberkatan, hingga resepsi pernikahan.
Sebagai tambahan, apabila ada pelayanan makanan, bentuknya dilarang prasmanan. Kemudian alat makan dan minumnya pun wajib dan rutin disterilisasi.
Pemprov DKI Jakarta sendiri memilih memberlakukan PSBB bersifat transisi karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.
"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020," Kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota.
Faisal 6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar