JAKARTA, JMI -- John Refra alias John Kei, tersangka kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat, dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta sore ini. John Kei mengaku siap menghadapi persidangan.
"Kalau sudah P-21, artinya kita sudah siap untuk disidangkan," ujar John Kei kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020).
John Kei, mengungkapkan persoalan utang menjadi awal mula perselisihan dengan pamannya itu yang membuatnya kembali masuk penjara.
Sambil digelandang polisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, John Kei menyebut bahwa Nus Kei berutang uang sebesar Rp 1 miliar.
"Dia datang ke (Rutan) Salemba dan dia pinjam Rp 1 miliar, dia akan ganti Rp 2 miliar dalam waktu 6 bulan," ujar John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2020.
Namun setelah dipinjamkan uang tersebut, John Kei mengatakan Nus Kei tak pernah membesuknya kembali di penjara. Bahkan sampai ia bebas bersyarat pada Desember 2019, sosok Nus Kei tak pernah menjenguknya.
"Dia tidak datang, saya kirim anak-anak dari kampung sendiri untuk tagih dia, tapi dia tetap gak datang," kata John Kei.
Soal aksi penyerangan terhadap rumah Nus Kei, John Kei mengatakan itu merupakan salah satu cara pihaknya menagih utang. Mengenai pembunuhan terhadap Yustus Corwing Rahakbau, John Kei mengatakan tak memerintahkan hal tersebut.
"Tanpa uang itu, kita tidak ada masalah. You pinjam uang, 6 bulan janji ganti. Coba belajar berkata jujur, jangan kebohongan di atas kebohongan," kata John Kei.
John Kei dan anak buahnya melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei pada Ahad, 22 Juni 2020 sekitar pukul 12.30. Aksi penyerangan itu diwarnai penabrakan pintu gerbang kompleks dan pelepasan 7 kali tembakan.
Akibatnya, seorang satpam dan pengendara ojek online di kompleks terluka. Sementara dari pihak Nus Kei, 1 orang anak buahnya yang bernama Yustus Corwing Rahakbau tewas terkena luka bacok.
Polisi kemudian menggerebek kediaman John Kei di Bekasi untuk mengusut kasus penembakan, penganiayaan, dan pembunuhan pada Ahad petang. Penangkapan itu sempat dihalang-halangi oleh puluhan anak buah John Kei.
Dalam penangkapan terhadap John di rumahnya yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, polisi menyita puluhan tombak dan senjata tajam. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan John Kei dan 38 anak buahnya sebagai tersangka.
Selain itu, 8 orang anak buah John Kei sampai saat ini masih dalam pengerjaan polisi.
Selain tombak dan senjata tajam, polisi juga menyita 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel dan 1 buah decoder hikvision.
Para anak buah John Kei itu dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api.
Faisal 6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar