EDITORIAL OLEH: BOY TANAYA P
JAKARTA, JMI -- Masih terasa hangat bahkan semakin memanas situasi pasca disahkan nya Undang Undang Ciptakerja 5 Oktober 2020 sebagai refleksi dr RUU Omnibus Law sebelumnya, hari ini sampai 8 Oktober besok aksi demo para buruh yang keberatan dan protes atas UU tersebut masih akan berlangsung dan aksi ini sepertinya ancaman serius buat PDIP dengan Rezim berkuasa.
UU ysng baru sehari disahkan di DPR RI bersama pemerintah ini langsung mengundang aksi protes buruh yang keberatan diberbagai kota dikawasan belikat Nusantara ini, juga menciptakan suasana kontroversial dikalangan elite atas nama rakyat kecil dalam hal ini khususnya kaum buruh/pekerja.
Suasana aksi buruh ini otomatis logis menjadi kans pentas panggung baru buat Partai Demokrat dan PKS di DPR RI Senayan Jakarta, dan kans baru pula untuk Organisasi "KAMI"/Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia yang baru terbentuk dan sedang hangat dengan deklarasinya ke berbagai daerah guna mencari simpatik masyarakat tentunya.
Sebelumnya aksi keberatan dan tidak setuju atas pengesahan UU Ciptakerja di DPR datang dari Partai Demokrat dan PKS, bahkan aksi Walkout/keluar dari persidangan paripurnanya DPR sesuatu pemandangan yang wajar. Kedua partai itu memanfaatkan momentum Pengesahan UU Omnibus Law yang dianggap mereka tidak Pro ke rakyat kecil yang notabenenya adalah buruh/pekerja, terutama Partai Demokrat yang dikomandoi oleh AHY yang kemungkinan besar saat ini sedang membangun dari keterpurukan kembali ke masa kejayaannya saat SBY memimpin 2004-2014 juga PKS sebagai partai oposisi yang juga sedang membangun citranya untuk Pemilu dan Pilpres 2024.
Syogyanya pemerintah dan DPR lebih memperhatikan suasana aksi demo atas nama kepentingan rakyat apalagi strata ekonomi menengah dan kecil jika sudah menyangkut hajat hidup rakyat apalagi rakyat kecil tentulah sangat peka.
Maka perlu ditinjau kembali dengan duduk "Satu Meja" jangan hanya eksekutif dan legislatif saja, tapi hendaknya menturut sertakan tokoh-tokoh organisasi buruh untuk musyawarah dengan mufakat solusi yang lebih baik walau UU ini sudah disahkan.
Kita tidak melihat lagi kepentingan elite politik, tapi lebih kepada realitas nasib rakyat kecil buruh dan pekerja, jika perlu perserikatan kumpulan organisasi buruh ajukan kembali judicial review ke MK/Mahkamah Konstitusi untuk solusi terbaiknya.
Mengenai materi teknis Undang Undang Omnibus Law yang tidak atau pro rakyat ini perlu diuji materi kembali secara seksama dan dibahas dengan hasil yang tentunya harus dominan membuat nyaman para buruh.
Intinya lagi pemerintah dan DPR harus mengkaji kembali UU yang sudah membuat refresentasi keberatan dan dianggap tidak berpihak pada hak-hak buruh, karena mengurangi hak buruh bahkan ada yang dihilangkan dalam ketentuan UU Ciptakerja itu.
Intinya lagi kepentingan Pengusaha dengan Pekerja harus seimbang, equalitynya harus jelas, tidak berpihak di satu sisi saja dan apapun hasilnya kedua belah pihak harus secara legowo menjalaninya, jangan ada lagi rasa tidak puas juga dengan hasil kemufakatan dimaksud. Tinggal pemerintah dan DPR akhirnya melihat parameternya lebih manfaat atau mudharat untuk kedua belah pihak.
Jgn terkesan Pemerintah dan DPR hanya mementingkan peningkatan perekonomi nasional dengan maksud UU ini untuk merangsang dan mengunggugah antusias para investor dalam dan luar negeri untuk tertarik menginvestasikan usahanya di negeri ini, semata juga UU ini juga harus memikirkan nasib dan hak buruh tentunya.
Oke, semoga permasalahan UU Ciptakerja ini selesai dari kasusnya. Agar kita tidak membuang waktu percuma dengan aksi mogok bekerja yang akan merugikan stabiltas ekonomi negara, ditambah situasi pandemi Covid-19 ini masih merebak negeri ini, semogalah semua selesai dan manfaat untuk kita semua, majulah bangsa ini dalam jayanya NKRI. Aamiin.
BOY TANAYA/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar