JAKARTA, JMI -- Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan kembali dilakukan tim gabungan tiga pilar Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Dalam kegiatan ini petugas menemukan tujuh warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Kepada ketujuh pelanggar ini kita tindak dengan menahan KTP nya untuk menjalankan sanksi sosial terhadap para pelanggar esok harinya, sambil mengambil identitas di kantor Kecamatan," kata Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol R Sigit Kumono, Rabu (07/10/2020).
Kapolsek menambahkan, giat operasi yustisi gabungan tiga pilar in secara terus menerus dilaksanakan selama pandemi dengan harapan dapat meningkatkan disiplin masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran virus COVID-19.
Dalam pelaksanaan, petugas tetap profesional dan mengedepankan sikap humanis terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
"Juga diimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kondisi kamtibmas," imbuhnya.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar