WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

6 Orang Komplotan Pencurian Sarang Burung Walet Asal Kec.Sukasari Berhasil di Bekuk Jajaran Satreskrim Polres Subang


SUBANG, JMI
-- jajaran Sat Reskim Polres Subang, berhasil meringkus  6 orang komplotan pelaku tidak pidana pencurian dengan pemberatan, Di antara 6 pelaku tersebut di antaranya berinisial  SA, TV, ES, TS, WN, dan EN, yang ke semuanya dari 6 orang pelaku berasal dari Dusun Kerajan Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

Kini ke 6 orang tersangka tersebut masih mendekam di tahanan Mapolres Subang, Sedangkan para pelaku yang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) di antaranya LK warga Cirebon, KL, LI, dan OP, yang ketiga orang tersebut merupakan warga Subang., Dalam konferensi pers di hadapan para awak media, Bertempat di Mapolres Subang, Senin 26/10/2020. 

Kapolres Subang AKBP .Aries Kurniawan Widiyanto.SH. didampingi Kasat Reskim Polres Subang AKP .M. Wafdan Muttaqin S.IK.SH.MH., di hadapan para Awak media saat jumpa pres mengatakan,

"Pada hari Minggu pada tanggal 23 Agustus tahun 2020, sekira pukul 10.00 WIB, di gedung walet tepatnya di Dusun Krajan RT 002 Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, Telah terjadi pencurian sarang burung walet seberat 10 kg yang dilakukan oleh para pelaku.

Para kompotan pelaku tersebut masuk kedalam gedung walet, diduga dengan menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci gemboknya, untuk masuk melakukan aksi pencurian ke dalam gedung sarang burung walet tersebut, atas kejadian pencurian sarang burung walet tersebut korban pemilik gedung walet mengalami kerugian materi sebesar Rp 100 juta rupiah, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian pencurian ke Mapolsek Pamanukan  Subang.

Tim Sat Reskim Polres Subang, setelah mendapatkan laporan langsung melakukan penyidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 21 September tahun 2020, sekira pukul 13.30 WIB, Sat Reskim Polres Subang berhasil mengamanksn  salah satu tersangka berinisial SA, di wilayah Subang yang diketahui turut membantu saat kejadian  pencurian serta menerima uang hasil penjualan sarang burung walet dari hasil curiannya.

Dari keterangan SA maka terungkaplah para pelaku lainnya, hasil dari pengembangan dari SA para pelaku lainnya berhasil di bekuk, dari keterangan tersebut Tim Satreskrim Polres Subang lakukan pengembangan dan lakukan pencarian para pelaku lainnya,"ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPIDANA tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun,"jelasnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Perayaan hari ulang tahun kabupaten Tangerang 392 tahun.

Kab; Tangerang, JMI - 12 Oktober 2024, dalam rangka menyambut dan memeriahkan hari' jadi kabupaten Tangerang gemilang, 392 ...