JAKARTA, JMI -- Di masa pandemi ini, angka penyebaran Virus COVID-19 terus mengalami peningkatan. Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Barat masih di dalam zona merah.
Oleh sebab itu polsek tambora rutin melukukan patroli guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahayanya Virus COVID-19 ini serta memberikan himbauan terhadap masyarakat.
Kompol Moh Faruk Rozi, menyampaikan arahan kepada Seluruh unsur yang terlibat untuk melakukan penindakan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker maupun tidak menjaga jarak. Bersama 3 pilar, Polsek tambora melaksanakan kegiatan patroli gabungan, pada 16 Okt 2020. Dengan tujuan Mengdukasi dan Pendisiplinan Kepada Masyarakat Untuk Menggunakan Masker dalam rangka mencegah penularan COVID 19 di kecamatan tambora.
“Kami melakukan pendekatan , menyampaikan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk disiplin Menggunakan Masker serta menjaga jarak," ucap Kompol Moh Faruk Rozi.
Masyarakat masih banyak yang enggan peduli dengan penularan Virus ini, “Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan Menurunkan Penularan penyebaran Virus COVID-19. Masyarakat diharapkan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak)”. Lanjutnya.
“Dari hasil operasi yang dilakukan, di dapatkan bahwa 12 orang melakukan pelanggaran tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga tegas memberikan efek jera dengan Sanksi sosial”.Ujarnya.
Kami akan terus memerikan Edukasi agar meningkatkan kesadaran masyarakat guna menurunkan angka COVID-19. Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran . Untuk itu diharapkan masyarakat bisa beradaptasi membiasakan diri dengan keadaan di tengah pandemi ini. Dengan beraktivitas menjaga jarak, menggunakan masker di muka umum, hindari berkerumun dan selalu menjaga kebersihan, imbuhnya.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar