JAKARTA, JMI -- Antisipasi penyebaran pandemi COVID-19, personil gabungan dari unsur tiga pilar Tambora Jakarta Barat menggencarkan Operasi Yustisi dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan, salah satunya seperti yang berlangsung di sekitaran RPTRA Kalijodo Tambora, Rabu (07/10/2020).
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, dalam kegiatan yang dilakukan secara stasioner ini pihaknya menerjunkan puluhan personil gabungan dengan rincian dari Polsek dan Kecamatan Tambora.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk bersama-sama menerapkan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak). Kamtibmas kondusif, masyarakat semakin produktif untuk Indonesia maju,” kata Kompol Faruk.
Pada operasi yang digelar hari ini, lanjut Faruk, pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 19 orang pelanggar, dengan rincian 18 orang dikenakan sanksi sosial dan 1 orang dikenakan sanksi denda administrasi.
"Selain dikenakan sanksi, pelanggar juga diberikan edukasi mengenai dampak dan bahaya penularan COVID-19 apabila tidak menggunakan masker. Tetap mematuhi Protkes dan menjalankan pola hidup sehat guna meminalisir, pemutusan penularan Virus COVID-19," tandasnya.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar