WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

17 Pelanggar Prokes Terjaring dalam Ops Yustisi di Kelurahan Angke, Ini Kata Danramil 02/TB


JAKARTA, JMI
-- Antisipasi penyebaran pandemi COVID-19, Danramil 02/TB diwakili serda Sarip melaksanakan operasi yustisi dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan, di Jalan Angke Indah Raya RT 01/11 Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Rabu ( 8/10/20 ).

Danramil 02/TB Kodim 0503/JB Kapten Inf. Arja saat dihubungi mengatakan, dalam kegiatan Operasi Yustisi dan pendisiplinan Protokol Kesehatan selalu gencar dilaksanakan guna memutus mata rantai covid 19 agar masyarakat selalu ingat kesehatan dan tetap mengikuti Protokol Kesehatan dan aturan pemerintah, ujar Danramil.  

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk bersama-sama menerapkan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak). Kamtibmas kondusif, masyarakat semakin produktif untuk Indonesia maju,” kata Kapten Inf. Arja.

Pada operasi yang digelar hari ini, lanjut Arja pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 17 orang pelanggar, dengan rincian 16 orang dikenakan sanksi sosial dan 1 orang dikenakan sanksi denda administrasi.

"Selain dikenakan sanksi, pelanggar juga diberikan edukasi mengenai dampak dan bahaya penularan COVID-19 apabila tidak menggunakan masker. Tetap mematuhi Protkes dan menjalankan pola hidup sehat guna meminalisir, pemutusan penularan Virus COVID-19," tutupnya.

Apel dan kegiatan operasi yustisi di pimpin oleh Lurah Angke H.Tedi. Hadir dalam kegiatan, Danramil 02/TB diwakili Serda Sarip, Manpol kec. Tambora Situmorang, Lurah Angke H.Tedi ,Kasatpol PP Angke Purba Dengan total personil 26 orang.

CUN YADI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2024 Desa Harjowinangun Kecamatan Godong Resmi Ditutup

GROBOGAN, JMI - Kegiatan TMMD Sengkuyung tahap IV   Tahun 2024 di Desa Harjowinangun Kecamatan Godong,Grobogan resmi ditutup oleh Dandim ...