JAKARTA, JMI -- Unit Reskrim Polsek Tambora dipimpin Kanit Reskrim Akp. Suparmin SH dan di dampingi panit Reskrim Ipda. I Gusti Ngurah Astawa dan team Buser menangkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP.
Tidak ada jera jera nya yang dilakukan Pelaku curanmor yang menyandang residivis dan 2 kali di proses di Polsek Tambora pada - tahun 2017 363 Hp dan tahun 2019 365 Hp
Berdasarkan Laporan Polisi : 133 / K / IX / 2020/ Sek Tambora, tgl 22 September 2020.
Waktu Kejadian Pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sekira Jam 07.30 wib. Jl. Petak Serani III E Rt 8/5 Kel. Tanah Sereal Kec. Tambora Jakarta Barat.
Bayu Ramahdan bin Edy, Jakarta, 03 April 1987, laki laki, Islam, tidak bekerja, alamat : Jl. Gang Betet Raya Rt 1/7 No. 14 A Kel. / Kec. Tambor Jakarta Barat. Kembali melakukan Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Sesuai Pelaporan Agus Hariyanto, lahir di Jakarta, 10 Agustus 1985, laki laki, Islam, Buruh , alamat : Jl. Petak Serani IIi No. 100 E Rt 8/5 Kel. Tanah Sereal Kec. Tambora Jakarta Barat. Awal mula kejadian pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekira Jam 20.00 WIB pelapor parkir sepeda motor miliknya pada tempat kejadian dalam keadaan terkunci, selanjutnya pelapor pulang kerumah untuk istirahat.
Keesokan harinya sekira Jam 07.30 wib saat hendak digunakan ternyata sepeda motor sudah tidak ada / hilang. Mengetahui kejadian tersebut pelapor berusaha mencari dan mengecek rekaman CCTV dari rumah warga dan dari hasil rekaman CCTV terlihat pelaku yang sedang naiki sepeda motor lalu membawanya keluar gang, saat melihat CCTV pelapor kenal dengan wajah pelaku tersebut dan memberikan ciri2 pelaku kepada Tim Opsnal.
Pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 sekira jam 14.30 wib Tim Buser yang di Pimpin Oleh Kanit Reskrim AKP Suparkin SH didampingi Panit Reskrim Ipda Gusti Ngurah Astawa, SH mendapatkan laporan
informasi dari warga mengenai keberadaan pelaku di Tanah Sereal.
Selanjutnya Tim mendatangi TKP dan melihat pelaku dengan ciri Ciri yang sama berada tidak jauh dari pos RW. 05 dan Tim Opsnal dibantu warga langsung menangkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Suparmin saat di konfirmasi mengatakan Pelaku berikut Barang Bukti dibawa ke Mako : B-6501-BNC," Jelasnya.
Cun yadi/jmi/red
0 komentar :
Posting Komentar