JAKARTA, JMI -- Tiga Pilar Bersama Danramil 02 /TB diwakili Serda Januri dan Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi melaksanakan Operasi Yustisi tertib masker Kepatuhan Peraturan Daerah PSBB masa Transisi di wilayah DKI JAKARTA serta mengadakan (PDMPK) Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan, Jumat (25/9).
Operasi Yustisi tertib masker dipimpin oleh Kapolsek Tambora Sesuai PERGUB 79 dan 88 Tahun 2020 Tentang PSBB Total masa Transisi menuju masyarakat Sehat, Aman dan Produktif sekaligus melaksanakan Razia Pendisiplinan Masker untuk pengunjung ,pedagang dan mengendara roda 2 dan roda 4 yang tidak menggunakan Masker dengan tarif Denda 250.000 melalui pembayaran BANK DKI no.Rek : 108.02.61575.6.
Danramil 02/TB Kapten Inf Arja saat dihubungi mengatakan, "Kegiatan operasi yustisi tertib masker ini dalam rangka mencegah penyebaran virus covid 19, Hal ini Sesuai PERGUB 79 dan 88 Tahun 2020 Tentang PSBB Total masa Transisi menuju masyarakat Sehat, Aman dan Produktif,"Terang Danramil.
"Semoga dengan adanya operasi yustisi tertib masker ini Masyarakat sadar akan pentingnya kesehatan bagi diri sendiri,"Ujar Danramil.
Dalam Operasi tertib masker tersebut 7 orang pelanggar dikenai sanksi
Administrasi 1 orang, Sangsi Sosial 6 orang.
Turut hadir dalam kegiatan Kapolsek Tambora M. Fahruk Rozi S.H ,
Sik ,Msi.dan 13 personil anggota polsek tambora, Danramil 02/TB diwakili Serda Januri, 2 Personil BKO 203 Yonmek
Kasatpel Dishub Rois, Manpol PP Tambora J .Situmorang, Sekel Kel.Jembatan Besi, Sunardi FKDM Rw 03
Abel FKDM Rw 06
Kuat PAM dalam kegiatan Operasi 38 personil diantaranya KORAMIL 02/TB : 3
Personil, POLSEK TAMBORA :
14 personil, SATPOL PP : 15 personil
Kel 1 orang,DISHUB : 3 orang.
FKDM : 2 orang
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar