SUBANG, JMI -- Ratusan masa masyarakat desa Jabong di dampingi ORMAS Laskar Indonesia melakukan aksi Demo menyampaikan Aspirasinya mengenai Galian Tanah merah yang berada di lokasi Desa Jabong RT26/RW20.
Dalam aksi tersebut di pimpin langsung oleh ketua umum Laskar Indonesia Asep Dimyati S.H.,M.H. dengan di dampingi jajaran pengurus laskar Indonesia.
Titik kumpul keberangkatan awal di mulai di Mabes Laskar Indonesia, Jl.Otista Kabupaten Subang, Kamis (17/9/2020).
Dalam aksi Demo tersebut di sampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang yang di kawal oleh puluhan anggota Polres Subang dan Satpol PP Kabupaten Subang.
Ketua Umum Laskar Indonesia (Asep Rohman Dimyati S.H.,M H) kepada JMI mengatakan, "Kami disini ORMAS Laskar Indonesia yang mendampingi warga masyarakat Jabong mengadu ke LI, mengeluh terkait adanya galian tanah merah yang diduga tidak menempuh prosedur," Ujarnya.
Lanjutnya, "Di mana diduga mereka telah melakukan pemalsuan tandatangan mengatasnamakan sebagian warga masyarakat jabong dan memaksakan kehendak yang mana pengusaha galian C tanah merah yang ada di wilayah desa jabong melakukan perijinan dengan tidak menempuh prosedur," Ucapnya.
Lanjutnya, "Kami ORMAS Laskar Indonesia selagi menyatakan kebenaran dan membantu masyarakat untuk keadilan dan kebenaran, Laskar Indonesia akan mengawal masyarakat Desa Jabong sampai tuntas demi aspirasi warga masyarakat jabong,"Tutupnya.
Pernyataan juga disampaikan Forum Limaja ( Lintas Masyarakat Jabong) yang mewakili sikap penolakan warga Desa Jabong,
"Kami warga masyarakat Desa Jabong yang tergabung dalam Forum LIMAJA (Lintas Masyarakat Jabong) Kecamatan Pagaden sudah merasa resah karena adanya kegiatan penggalian tanah merah di daerah kami, yang mana kegiatan tersebut sudah mendapat penolakan dari Empat dusun, namun sampai saat ini masih tetap beraktivitas. Oleh karena itu, tidak ada lagi ruang untuk berdiskusi, hanya satu kata lawan !," Ucapnya.
Dalam penyampaian bentuk perlawanan kami dengan sikap tegas:
1. Tutup dan sita seluruh alat perlengkapan penggalian tanah merah di desa kami.
2. Mendesak Polres Subang untuk segera menyelesaikan laporan dan menangkap pelaku serta yang menyuruh melakukan pemalsuan tandatangan maupun dokumen.
3. Mendesak dinas/instansi terkait untuk mencabut izin penggalian tanah.
4. Tindak tegas para oknum aparat yang terlibat.
Sementara itu, Perwakilan dari Dinas lingkungan Hidup (Asep Jahrodi di hadapan para masa aksi demo menerangkan bahwa, "Saya juga mendukung sekali aspirasi masyarakat karena aturan di buat untuk rakyat. Hanya saja kita punya regulasi, punya aturan.
"Surat pertama yang saya terima tanggal 13 September dan tanggal 14 September langsung ke lokasi dan bertemu langsung dengan pengusahanya, dengan masyarakat dan pihak pemerintahan Desa jabong. Saya kaji kenapa izin bisa keluar, karena sudah ada izin usaha dari provinsi, pihak LH mengadakan rapat serta kajian dan lain-lain, karena sudah ada rekomendasi yang telah di keluarkan atas dasar IUP yang ternyata ada dugaan pemalsuan dari pihak tertentu.
"Palsu atau tidak nya itu semua kewenangan ada di ranah kepolisian, kami menunggu kalau pun ternyata pihak kepolisian telah menyatakan bahwa izin tersebut palsu, berarti secara hukum tidak dilegalkan atau cacat demi hukum.
"Menurut UU pertambangan tahun 1992 apabila siapa melarang usaha/Badan yang sudah mempunyai ijin ada sangsinya, kalau pun aparat kepolisian menyatakan palsu saya berjanji akan menyelesaikan nya. Kami akan lakukan teguran, kalau pun surat teguran kami di abaikan surat teguran yang kedua akan kami layangkan secepatnya untuk menutup galian tanah merah tersebut," Jelasnya.
Kasatpol PP Kabupaten Subang (Dikdik) di hadapan para masyarakat pendemo mengatakan, "Satpol PP Kabupaten Subang hanya sebatas mendampingi Satpol PP Provinsi. Kewenangan untuk menutup galian di Kabupaten Subang kewenangan nya ada di Satpol-PP Provinsi, Satpol PP Kabupaten hanya mendampingi saja mengikuti aturan yang jelas dan pihak kami akan berkoordinasi dengan satpol PP Provinsi," Pungkasnya.
Aksi Demo di lanjutkan dengan Audiensi di ruangan Dinas Lingkungan Hidup dengan dihadiri beberapa perwakilan dari masyarakat Desa Jabong, Perwakilan pemerintah desa jabong, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan jajaran, Kasat Pol PP dan jajaran serta perwakilan dari Kepolisian Polres Subang.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar