JAKARTA, JMI -- Sebagai Upaya dalam menekan penyebaran wabah virus Covid 19 dan menindaklanjut sesuai PERGUB Nomor. 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan GUBERNUR Nomor. 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk memutus penyebaran Pandemi Covid-19 dan mempercepat penanganan Covid-19.
Petugas Gabungan 3 pilar Grogol Petamburan melakukan ops yustisi ditempat tempat yang menjadi titik kumpul ataupun keramaian diantaranya di Xiboba food cort Jln Susilo Raya, Kel. Grogol, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Pertigaan KFC, Jl. Tanjung Duren Raya, Kel. Tanjung Duren Utara.
Kami juga menerima adanya informasi tempat hiburan malam yang buka di tengah pemerintah menerapkan psbb di Hm Monggo Mas Jl Daan Mogot Wijaya kusuma Petamburan Jakarta Barat.
"Setelah Pihaknya Bersama 3 pilar melakukan pengecekan akan kebenaran informasi tersebut tidak didapati adanya aktifitas di dalam tempat hiburan tersebut," Ujar Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Agung Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa, 28/09/2020.
Jadi informasi itu tidak benar setelah pihaknya melakukan pengecekan tidak ditemukan adanya aktivitas dan tidak ditemukan pengunjung di dalam disqotik tersebut ungkapnya.
Dalam operasi ini petugas gabungan juga melakukan penyisiran yang menjadi titik kumpul pengendara dariing untuk tetap mentaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak.
Sebanyak 30 personel gabungan dilibatkan dalam ops yustisi tersebut baik TNI-Polri maupun satpol pp.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama saling mengingatkan satu dengan yang lainnya untuk tetap patuhi protokol kesehatan dengan tetap menjaga kebersihan, menggunakan masker dan menjaga jarak tutupnya.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar