WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Stop Penyebaran Covid 19, Dishub Sebar 35 Spanduk dan 125 Sticker Pengingat di Jakarta Barat


JAKARTA, JMI
-- Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Kasudinhub Jak-Bar) Erwansyah Di dampingi Kasiops Sudinhub Jak-Bar Wildan Anwar mengintruksikan Jajarannya di 8 Kecamatan Satpelhub se Jak-Bar berkolaborasi dalam Operasi Yustisi tiga pilar di tingkat kecamatan,kelurahan maupun RW dan RT bersama pihak TNI,Polri ,Satpol PP dan instansi terkait lainnya.

Kegiatan ini juga di sanding kan dengan pemasangan ratusan Sticker di angkutan -angkutan umum dan pemasangan puluhan spanduk di lokasi yang berpotensi adanya kerumunan orang.

Sesuai aturan yang termaktub pergub pemprov DKI Jakarta No. 88 Tahun 2020 tentang PSBB ( Pembatasan Dosial Berskala Besar) dan Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu acuan SK (surat keputusan) Kadishub Pemprov DKI No.156 Tahun 2020 terkait sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh operator dan pengemudi transportasi umum serta mengatur petunjuk teknis PSBB di bidang transportasi,sehingga hal perihal kegiatan ini di laksanakan," Ujar Erwansyah di halaman Pos pol Kalideres, Selasa (29/09/20).

Spanduk bertuliskan, "Opang/Ojol Dilarang berkerumun Lebih dari 5 Orang, " Terpasang di lokasi-lokasi rawan kerumunan orang wilayah Jakarta Barat.

Sedangkan sticker bertemakan 3 M yakni ajakan Menggunakan masker, Menjaga jarak ,Mencuci tangan dan agar tidak berkerumun di tempelkan di angkutan umum yang berada di objek Vital seperti terminal Kalideres dan terminal Grogol.

Tidak hanya penumpang angkutan umum saja ,hal ini juga sebagai ajakan gerakan keselamatan bersepeda dimana volume pengendara sepeda di masyarakat semakin banyak," ungkapnya.

35 buah spanduk dan 125 Sticker berisi himbauan pun di pasang disebar diberbagai lokasi yang berpotensi terjadinya kerumunan orang di seputaran wilayah Jakarta Barat.

Erwan mengatakan sebagai pelayan masyarakat ,tujuan pemasangan spanduk tersebut yakni ingin mengajak masyarakat agar bisa membacanya dan tetap disiplin saat beraktivitas di luar rumah dan mentaati protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. 

Spanduk dan Sticker pengingat yang langsung dipasangkan Jajaran anggota Satpelhub se Jak-Bar diberbagai titik lokasi ujar Erwan.

Erwan berharap dengan dipasangkan spanduk dan sticker himbauan tidak berkerumun lebih dari 5 orang dan penggunaan masker tersebut masyarakat dapat mengingat, menaatinya saat beraktivitas untuk di jadikan gaya hidup baru yang wajib kita jalani bersama.

“Taati Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan Covid 19, Ingat pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan hindari kerumunan serta sayangi keluarga kita ,"Ayo kita stop penyebaran Covid 19 jangan sampai kendor,” tutup Erwan.

Faisal6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Bapenda Kab.Subang Gelar Peluncuran Gerakan Masyarakat: Program Gerakan Sadar Pajak, Mobil Layanan Keliling, dan Seleksi Duta Pajak Daerah

SUBANG, JMI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang menggelar acara peluncuran Gerakan Masyarakat, Mahasiswa, dan ...