WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar Kecamatan Tambora Melaksanakan Giat Edukasi dan Pendisiplinan Menggunakan Masker


JAKARTA, JMI
-- Polsek Tambora bersama Tiga Pilar melaksanakan Giat Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat untuk Menggunakan Masker dalam rangka mencegah penularan COVID 19 di Kecamatan tambora Jakarta Barat Di depan RPTRA Kalijodo Jl Tubagus Angke Kelurahan Angke Kecamatan Tambora, Selasa (22/9).

Kegiatan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat untuk Menggunakan Masker dan menjaga jarak social distancing kepada pengendara kendaraan roda empat.

Hadir dalam kegiatan Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi SH SIK MSI Wakil Camat Tambora Abdurahman Anwar, Danramil 02 Tambora Kapten Inf Arja Suarja, Pengendali satpol PP Kecamatan Tambora Wendi , Danru Dishub Kecamatan Tambora Bahrum Muhid.

Dalam Pesannya Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi menyampaikan kepada masyarakat apabila kita menyayangi diri sendiri, keluarga dan masyarakat, hendaklah kita semua senantiasa memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan supaya kita bisa terhindar dari Covid 19,"Terangnya.

Kapolsek mengatakan, "Kegiatan ini merupakan upaya untuk menekan penyebaran sekaligus memutus mata rantai perkembangan virus covid 19 untuk itu kami mengharapkan kesadaran Warga Masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak),"Jelas Kapolsek.

"Untuk itu diharapkan supaya Warga menjaga kesehatan diri sendiri serta lingkungan agar terbebas dari virus covid 19,"Tutup Kompol M.Faruk Rozi.

Kegiatan tersebut menurunkan 40 personil Terdiri dari :
1. TNI. : 5 Personil
2. POLSEK. : 15 Personil
3. SATPOL PP : 10 Personil
4. DISHUB : 10 Personil

Dalam Operasi Yustisia ini Pelanggar yang tidak menggunakan Masker sebanyak 30 orang dan diberikan Sanksi yaitu dikenai Sanksi Sosial sebanyak 28 Orang dan 2 orang dikenai Sanksi Administrasi, sementara Sanksi Sita KTP nihil.

Sementara itu Sanksi sosial yang diterapkan kepada 28 orang pelanggar dalam Bentuk menyapu jalanan dan 2 orang pelanggar yang dijatuhkan sanksi administrasi dikenakan denda sebesar Rp 250.000/per orang Jumlah total denda Rp 500.000.

CUN YADI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PJ.Bupati Subang Membuka Job Fair dan Panen Melon Hasil Tanam SMK Negeri 2 Subang, Tegaskan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dari KKN

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, membuka acara Job Fair dan Panen Melon hasil tanam SMKN 2 Subang yang berlangsung di Aula S...