JAKARTA, JMI -- Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat bersama tiga pilar melaksanakan operasi yustisi di prapatan lampu Merah Joglo Kembangan, Jakarta Barat, Senin (28/09/2020).
Pelaksanaan Operasi Yustisi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker yang dilakukan secara gabungan tiga pilar ini dipimpin Pengendali Pol PP Kecamatan Kembangan Syamsudinur dengan Sasaran Masyarakat yg tidak menggunakan masker.
"Kegiatan ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVI-119 dengan mematuhi kebijakan pemerintah serta mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak)," kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan.
Dalam Operasi Yustisi ini pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 19 orang yakni sanksi sosial 18 orang denga menyapu sarana umum, sedangkan 1 orang dikenakan sanksi sebesar Rp. 250.000;.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar