JAKARTA, JMI -- Polsek Tambora bersama Tiga Pilar melaksanakan Giat Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Untuk Menggunakan Masker dalam rangka mencegah penularan COVID 19 Di Jl.Kalianyar Raya, Rw.09/Rw.01, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Selasa (29/9).
Hadir dalam kehiatan Camat Tambora Drs.Bambang Sutarna,Kapolsek Tambora, Kompol.Moh.Faruk Rozi, SH, SIK, MSI,Kanit Binmas, Iptu Ahyar Muis, S.sos,Para Kapospol, Bhabinkamtibmas dan personil Patroli Polsek Tambora
Kasatpol PP J.Situmorang, Kasatpel Dishub diwakili oleh Rois, Kasektor Damkar diwakili oleh Subhan Hadi.
Kegiatan Edukasi dan pendisiplin menggunakan masker dipimpin oleh Kapolsek Tambora, dengan Jumlah 50 Personil, terdiri dari TNI 3 Personil POLRI 17 Personil,Satpol PP 14 Personil Damkar 4 personil,Dishub 5 personil
Fkdm 7 personil.
Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi menyampaikan arahan kepada Seluruh unsur Yang terlibat Untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat Yang tidak menggunakan masker, dikarenakan tahap sosialisasi PSBB lanjutan telah dilaksanakan memasuki hari ke 2.
Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan Menurunkan Penularan penyebaran Covid-19, Kapolsek Tambora Memerintahkan Personilnya untuk melaksanakan kegiatan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dan mengamankan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi.
Kapolsek menjelaskan, "Pelaksanaan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker ini dilakukan bersama Tiga Pilar dengan Sasaran Masyarakat yang tidak menggunakan Masker dan tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat," Jelas Kapolsek.
Kegiatan Operasi Yustisi ini sambung Kapolsek, dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak),"Tutupnya.
Dalam Operasi Yustisi tersebut Pelanggar yang tidak menggunakan Masker dan tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor terjaring sebanyak 9 orang dan diberikan Sanksi antara lain
Sanksi Sosial 5 Orang,Sanksi Administrasi 4 orang masing-masing orang membayar denda Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah) serta Sanksi Sita KTP 2 orang.
Sementara itu Sanksi sosial yang diterapkan kepada 5 orang pelanggar dalam Bentuk menyapu jalanan
dan Jumlah total denda Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah).
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar