JAKARTA, JMI -- Polsek Tambora bersama tiga pilar melaksanakan Giat Operasi Yustisi tertib masker (Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Untuk Menggunakan Masker ) dalam rangka mencegah penularan Covid 19 bertempat Di Jl.Kalibesar, Rw.03, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Sabtu (26/9).
Giat Operasi yustisi pendisiplinan menggunakan masker dipimpin Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi
dengan Jumlah 32 Personil, terdiri dari
TNI 3 Personil,POLRI 18 Personil, Satpol PP 8 Personil, Damkar 1 personil ,Wanra 2 Personil.
Hadir dalam kegiatan Kapolsek Tambora, Kompol Moh Faruk Rozi, SH, SIK, MSI,
Kanit Lantas Polsek Tambora Akp Heri
,Kanit Intelkam Polsek Tambora, Akp Hudawami, Para Kapospol, Bhabinkamtibmas dan personil Patroli Polsek Tambora,Danramil 02 Tambora, diwakili oleh Serda Setiahadi, Kasatpol PP diwakili oleh Wendi.
Kapolsek Tambora memberikan Arahan kepada Seluruh unsur Yang terlibat Untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat Yang tidak menggunakan masker, dikarenakan tahap sosialisasi PSBB Ketat telah dilaksanakan memasuki hari ke 16.
Kegiatan Operasi Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan Menurunkan Penularan penyebaran Covid-19, dalam hal ini Kapolsek Tambora Memerintahkan Personilnya untuk melaksanakan kegiatan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dan mengamankan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi
Kapolsek menjelaskan, "Pelaksanaan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan Sasaran Masyarakat yang tidak menggunakan Masker dan tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat," Jelas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, "Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak),"Tutup Kompol M.Faruk Rozi.
Dalam Operasi Yustisi tersebut Pelanggar yang tidak menggunakan Masker dan tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor terjaring sebanyak 16 orang dan diberikan Sanksi diantaranya Sanksi Sosial 16 Orang
Sanksi Administrasi Nihil, dan Sanksi Sita KTP nihil
Sanksi sosial yang diterapkan kepada 16 orang pelanggar dalam
Bentuk menyapu jalanan dan mengecat Trotoar.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar