JAKARTA, JMI -- Dalam rangka mencegah penyebaran virus covid 19 Polsek Tambora bersama Tiga Pilar melaksanakan Giat Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Untuk Menggunakan Masker bertempat di Pasar Velbak, Jl.Jembatan Besi Raya, Rw.05, Kelurahan Jembatan Besi Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Selasa (29/9).
Kegiatan operasi yustisi tertib masker dipimpin oleh Kapolsek Tambora Kompol M. Faruk Rozi dengan Jumlah 43 Personil, terdiri dari TNI 3 Personil
POLRI 12 Personil,Satpol PP 17 Personil
Damkar 4 personil, Dishub 3 personi
Fkdm 4 personil.
Hadir dalam kegiatan Camat Tambora Drs.Bambang Sutarna, Kapolsek Tambora, Kompol.Moh.Faruk Rozi, SH, SIK, MSI, Para Kapospol, Bhabinkamtibmas dan personil Patroli Polsek Tambora, Kasatpol PP J.Situmorang, Kasatpel Dishub diwakili oleh Rois, Kasektor Damkar diwakili oleh Subhan Hadi.
Dalam arahannya Kapolsek Tambora menyampaikan Kepada Seluruh unsur Yang terlibat Untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat Yang tidak menggunakan masker, dikarenakan tahap sosialisasi PSBB lanjutan telah dilaksanakan memasuki hari ke 2.
Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan Menurunkan Penularan penyebaran Covid-19, Kapolsek Tambora Memerintahkan Personilnya untuk melaksanakan kegiatan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dan mengamankan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi.
Kapolsek menjelaskan, "Pelaksanaan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker ini dilakukan bersama Tiga Pilar dengan Sasaran Masyarakat yang tidak menggunakan Masker dan tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,"Terang Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak),"Tutupnya.
Dalam Operasi Yustisi ini Pelanggar yang tidak menggunakan Masker dan tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor terjaring sebanyak 25 orang dan diberikan Sanksi diantaranya Sanksi Sosial 24 Orang, Sanksi Administrasi 1 orang dengan denda Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah)
dan sanksi Sita KTP 2 orang.
Sanksi sosial yang diterapkan kepada 24 orang pelanggar dalam bentuk menyapu jalanan dan mengecat trotoar sementara itu Jumlah total denda Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar