WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kapolsek Tambora Bersama Tiga Pilar Kecamatan Tambora Gelar Operasi Yustisi Tertib Masker dan Edukasi Kedisiplinan Masker


JAKARTA, JMI
-- Polsek Tambora bersama Tiga Pilar melaksanakan Giat Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Untuk Menggunakan Masker dalam rangka mencegah penularan COVID 19 di Jl KH Moh Mansyur RW 2 Kelurahan Kerendang Kecamatan Tambora Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Rabu (23/9).

Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Tambora Kompol MOH FARUK ROZI SH SIK MSI dengan Jumlah Personil 36 Personil terdiri dari:

1. POLSEK. : 12 Personil
2. SATPOL PP : 15 Personil
3. DAMKAR : 5 personil
4. DISHUB. : 4 personil

Di kesempatan tersebut Kapolsek Tambora memberikan Arahan kepada Seluruh unsur yang terlibat untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dikarenakan tahap sosialisasi PSBB Ketat telah dilaksanakan selama 3 hari.

Kapolsek mengatakan, "Kegiatan ini dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19, Di kegiatan ini Personil Polsek Tambora melaksanakan kegiatan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dan mengamankan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi.

Pelaksanaan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan Sasaran Masyarakat yang tidak menggunakan Masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,"Terangnya.

Kapolsek menambahkan, "Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak),"Tutupnya.

Hadir dalam Kegiatan Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi SH SIK MSI Ka Sektor Damkar Kecamatan Tambora Syarifudin Dalam Operasi Yustisi ini Pelanggar yang tidak menggunakan Masker sebanyak 9 orang dan diberikan Sanksi : Sanksi Sosial : 9 Orang Sanksi Administrasi : nihil Sanksi Sita KTP : nihil

Sanksi sosial yang diterapkan kepada 9 orang pelanggar dalam Bentuk menyapu jalanan.

CUN YADI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Keamanan dan Ketertiban di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kab; Lampung Timur, Prov. Lampung sangat baik

Lampung Timur, JMI - Keamanan dan Ketertiban di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lamp...