JAKARTA, JMI -- Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan.
“Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman,” kata Firli saat sidang Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).
“Putusan saya terima. Saya pastikan saya tidak akan pernah mengulanginya,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, putusan ini dibacakan Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean.
“Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya,” kata Tumpak.
Sidang ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.
MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja.
Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.
Faisal 6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar