JAKARTA, JMI - Danramil 02/TB Kapten Inf Arja bersama Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi melaksanakan Operasi Yustisi tertib masker Kepatuhan Peraturan Daerah PSBB masa Transisi di wilayah DKI JAKARTA dan mengadakan (PDMPK) Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan Di Jln.Pejagalan Raya Rt 001/05 Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat.Sabtu (26/9)
Kegiatan Operasi Yustisi tertib masker dipimpin oleh Kapolsek Tambora Sesuai PERGUB 79 dan 88 Tahun 2020 Tentang PSBB Total masa Transisi menuju masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif sekaligus melaksanakan Razia Pendisiplinan Masker untuk pengendara roda dua atau roda empat yang tidak menggunakan Masker dengan tarif Denda 250.000 melalui pembayaran BANK DKI no.Rek : 108.02.61575.6.
Kapolsek menjelaskan, "Pelaksanaan operasi yustisi tertib masker dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan Sasaran Masyarakat yang tidak menggunakan Masker dan tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,"Jelas Kapolsek
Lanjut Kapolsek, "Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak),"Tutup Kompol M.Faruk Rozi
Di kesempatan yang sama Danramil 02/TB Kapten Inf Arja mengatakan, "Kegiatan operasi Yustisi dalam rangka penertiban dari operasi penertiban masker di kalangan warga masyarakat yang belum sadar akan arti pentingnya sebuah kesehatan yang berguna untuk diri sendiri dan orang lain,"Terang Danramil
Dalam hal ini Lanjut Danramil, Masih kita dapati warga masyarakat yang belum sadar dan tidak menggunakan masker dengan baik,
Kecenderungan ini harus kita tegakan dan kita berikan sanksi administrasi atau sanksi sosial agar mereka bisa memahami dan menyadari bahwa kesehatan saat ini sangatlah penting kita laksanakan dan berbuat hidup sehat setiap hari,
"Semoga dengan operasi YUSTISI ini akan semakin percaya diri bagi warga masyarakat dan merasa peduli akan kesehatan diri sendiri serta orang lain,"ujar Danramil
"Besar harapan kami dalam operasi Yustisi ini semoga dapat memutus mata rantai perkembangan Virus Corona / Covid 19 di daerah Kecamatan Tambora,"Pungkas Kapten Inf Arja
Dalam kegiatan operasi tersebut terdapat 17 orang pelanggar dan dikenai sanksi Administrasi 4 orang dan Sanksi Sosial 13 orang
Turut hadir dalam kegiatan Kapolsek Tambora M. Fahruk Rozi S.H , Sik ,Msi. Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suharja Babisa Kel. Pekojan Pelda Sukadi Babinkamtibmas Kel. Pekojan Aiptu Suwarno,Personil BKO 203 Yonmek , Pol PP Kecamatan Tambora diwakili Wendi,Damkar diwakili Sardi.
Pengamanan kegiatan operasi berjumlah 27 Personil diantaranya KORAMIL 02/TB 4 Personil,POLSEK TAMBORA 11 personil ,SATPOL PP 10 personil
Damkar 2 orang.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar