JAKARTA, JMI -- Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Bersama Kapolsek Tambora Kompol M.Faruq Rozi dan Gabungan Tiga Pilar Kecamatan Tambora melaksanakan Apel Operasi Yustisi Protokol Covid 19 bertempat di Jl. Jembatan Besi Raya simpang 4 Kelurahan Jembatan Besi Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Senin (21/9).
Apel yang di pimpin Kapolsek Tambora dalam rangka Pelaksanaan dan penegakan Pergub DKI No 88 TH 2020 untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus ( covid - 19 ) di masa Transisi menuju masyarakat Sehat, Aman dan Produktif sekaligus melaksanakan Razia Pendisiplinan Masker untuk pengunjung pedagang pasar Inpres dan mengendara roda dua atau roda empat yang tidak menggunakan Masker dengan tarif Denda administrasi Rp.250.000.
Operasi Yustisi Protokol Covid 19 dengan tujuan Memberikan himbauan kepada warga Masyarakat pengguna Jalan Raya untuk memakai masker dan jaga jarak,Melaksanakan Penindakan bagi warga yang Melanggar Protokol Kesehatan dan memberi sangsi Sosial atau Sangsi Administrasi dengan sasaran Pengguna jalan sepanjang Jl. Jembatan Besi Raya KelurahanJembatan Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Menurut Danramil 02/TB Kapten Inf Arja mengatakan,"Kegiatan operasi Yustisi dalam rangka penertiban dari operasi penertiban masker di kalangan warga masyarakat yang belum sadar akan arti pentingnya sebuah kesehatan yang berguna untuk diri sendiri dan orang lain,"ucap Danramil
"Dalam hal ini masih kita dapati warga masyarakat yang belum sadar dan tidak menggunakan masker dengan baik,"
Lanjut Danramil, Kecenderungan ini harus kita tegakan dan kita berikan sangsi administrasi atau sangsi sosial agar mereka bisa memahami dan menyadati bahwa kesehatan saat ini sangatlah penting kita laksanakan dan berbuat hidup sehat setiap hari.
"Semoga dengan operasi YUSTISI ini akan semakin percaya diri bagi warga masyarakat dan merasa peduli akan kesehatan diri sendiri serta orang lain,"Terang Danramil.
"Besar harapan kami dalam operasi Yustisi ini semoga dapat memutus mata rantai perkembangan Virus Corona / Covid 19 di daerah Kecamatan Tambora,"Tutupnya
Dalam operasi tersebut Terdapat pelanggar tidak memakai masker dengan jumlah 31 Orang diberikan sangsi 1 orang Sangsi Admi
nistrasi dan 30 orang Sangsi Sosial menyampu area sekitar.
Unsur PAM dalam operasi berjumlah 35 personil diantaranya Kapolsek Tambora Kompol M.Paruk Rozi dan 12 Personil
anggota polsek,Camat Tambora Bambang S Spd, Anggota Koramil 02/TB
5 personil dipimpin Danramil 02/TB Kapten Inf Arja S, Pol PP Kecamatan Tambora 15 personil dipimpin Situmorang ,Bimas kel Jembatan Besi Aiptu Mujajin, Sekel Jembatan Besi,
Kasatgas Pol PP Kel Jembatan Besi
Ismail, Damkar 4 personil dipimpin Mulyoko,Dishub 5 personil diimpin
Rois, FKDM 03 dan.06 Sunardi SH
dan Abel,PPSU 6 personil.
Cun Yadi/jmi/red
0 komentar :
Posting Komentar