JAKARTA, JMI -- Polsek Tambora bersama Tiga Pilar melaksanakan Giat Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Untuk Menggunakan Masker dalam rangka mencegah penularan COVID 19 bertempat di Jl KH Moh Mansyur RW 5 Kelurahan tambora Kecamatan Tambora, Rabu (23/9).
Kegiatan tersebut dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan Menurunkan Penularan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Kegiatan edukasi dan pendisiplinan masker dipimpin oleh Kapolsek Tambora Kompol MOH FARUK ROZI SH,SIK,MSI, dengan Jumlah Personil 74 Personil terdiri dari :
1. TNI. : 4 Personil
2. POLSEK. : 16 Personil
3. SATPOL PP : 25 Personil
4. DAMKAR : 4 personil
5. DISHUB. : 5 personil
6. FKDM : 7 personil
7. LMK : 7 personil
8. STAFF KELURAHAN : 6 personil
Dalam arahannya Kapolsek Tambora menyampaikan, "Kepada Seluruh unsur yang terlibat untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dikarenakan tahap sosialisasi PSBB Ketat telah dilaksanakan selama 3 hari,"Terang Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, "Kegiatan ini dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19, Untuk itu kami beserta personil melaksanakan kegiatan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dan mengamankan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi,
Pelaksanaan Edukasi, dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan Sasaran Masyarakat yang tidak menggunakan Masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,"Jelas Kapolsek.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak),Pungkas Kompol M.Faruk Rozi.
Hadir dalam Kegiatan Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi SH SIK MSI
Camat Tambora Bambang Sutarna,
Danramil 02 Tambora Kapten Inf Arja Suarja, Lurah Tambora Bambang
Ka Sektor Damkar Kecamatan Tambora Syarifudin.
Dalam Operasi Yustisia ini Pelanggar yang tidak menggunakan Masker sebanyak 24 orang dan diberikan Sanksi diantaranya Sanksi Sosial 12 Orang
Sanksi Administrasi 12 orang
Sanksi Sita KTP nihil
Sanksi sosial yang diterapkan kepada 12 orang pelanggar dalam
Bentuk menyapu jalanan dan 12 orang pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda minimal Rp 100.000 per Orang
Jumlah total denda Rp 2.350.000.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar