WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dalam Rangka Cegah Penularan Covid 19, Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar Melaksanakan Giat Edukasi dan Pendisiplinan Masker


JAKARTA, JMI
-- Polsek Tambora bersama Tiga Pilar melaksanakan Giat Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Untuk Menggunakan Masker dalam rangka mencegah penularan COVID 19 bertempat di Jl KH Moh Mansyur RW 5 Kelurahan tambora Kecamatan Tambora, Rabu (23/9).

Kegiatan tersebut dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan Menurunkan Penularan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

Kegiatan edukasi dan pendisiplinan masker dipimpin oleh Kapolsek Tambora Kompol MOH FARUK ROZI SH,SIK,MSI, dengan Jumlah Personil 74 Personil terdiri dari :
1. TNI. : 4 Personil
2. POLSEK. : 16 Personil
3. SATPOL PP : 25 Personil
4. DAMKAR : 4 personil
5. DISHUB. : 5 personil
6. FKDM : 7 personil
7. LMK : 7 personil
8. STAFF KELURAHAN : 6 personil

Dalam arahannya Kapolsek Tambora menyampaikan, "Kepada Seluruh unsur yang terlibat untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dikarenakan tahap sosialisasi PSBB Ketat telah dilaksanakan selama 3 hari,"Terang Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, "Kegiatan ini dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19, Untuk itu kami beserta personil melaksanakan kegiatan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dan mengamankan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi, Pelaksanaan Edukasi, dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan Sasaran Masyarakat yang tidak menggunakan Masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,"Jelas Kapolsek.

Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak),Pungkas Kompol M.Faruk Rozi.

Hadir dalam Kegiatan Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi SH SIK MSI Camat Tambora Bambang Sutarna, Danramil 02 Tambora Kapten Inf Arja Suarja, Lurah Tambora Bambang Ka Sektor Damkar Kecamatan Tambora Syarifudin.

Dalam Operasi Yustisia ini Pelanggar yang tidak menggunakan Masker sebanyak 24 orang dan diberikan Sanksi diantaranya Sanksi Sosial 12 Orang Sanksi Administrasi 12 orang Sanksi Sita KTP nihil 

Sanksi sosial yang diterapkan kepada 12 orang pelanggar dalam Bentuk menyapu jalanan dan 12 orang pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda minimal Rp 100.000 per Orang Jumlah total denda Rp 2.350.000.

CUN YADI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Keamanan dan Ketertiban di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kab; Lampung Timur, Prov. Lampung sangat baik

Lampung Timur, JMI - Keamanan dan Ketertiban di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lamp...