JAKARTA, JMI -- Tiga Pilar Kelurahan Jembatan Lima bersama Babinsa Koramil 02/TB Serma Yusup, Bimas Aiptu Bahrudin dan Kasatpol PP Safarudin melaksanakan pemasangan 100 Benner Per Gub no 88 tentang Wajib Masker di Pasar PD jaya Mitra dan di Setasiun Angke, Selasa (22/9).
Kegiatan pemasangan 100 Benner dalam rangka himbauan wajib masker kepada warga masyarakat khususnya di Kelurahan Jembatan Lima Kecamatan Tambora
Serma Yusup mengatakan, "Pemasangan Benner ini guna mengingatkan Warga Masyarakat baik pejalan kaki, pengendara kendaraaan dan pengunjung yang berada di tempat umum untuk selalu memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran virus covid 19,"Terangnya.
Ditempat terpisah Danramil 02/TB Kapten Inf Arja saat dihubungi mengatakan, "Pemasangan Banner tersebut Merupakan upaya untuk menekan penyebaran virus covid 19, Dengan adanya Himbauan tersebut diharapkan Warga Masyarakat sadar akan pentingnya kesehatan dengan memakai masker agar terhindar dari virus covid 19,"Terang Danramil.
Dalam himbauan di Benner tertulis Bila mana tidak menggunakan masker akan di kenakan Sanksi yaitu :
1. Sanksi Adminitrasi sebesar : Rp 25.000.-
2. Sanksi Sosial : menyapu selama 2 jam.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar