JAKARTA, JMI -- Babinsa Koramil 02/TB Kelurahan Jembatan Besi Serda Januri Bersama Tiga Pilar dan Team Patroli Gugus tugas covid 19 serta security pasar melaksanakan himbauan dalam rangka melaksanakan tertib 3M Kepatuhan Peraturan Daerah PSBB masa Transisi di wilayah DKI JAKARTA dan mengadakan (PDMPK) Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan bertempat di PD jaya pasar inpres Jl. Jembatan Besi II Rt010/03 Kelurahan Jembatan Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Selasa (22/9).
Himbauan ini di sampaikan kepada pengunjung dan pedagang juga kepada pengendara roda dua dan empat yang memasuki area pasar.
Bagi pengunjung dan pengendara yang tidak menggunakan masker di data dan di berikan sangsi sosial dan administrasi, dalam kegiatan tersebut 10 orang pengunjung tidak menggunakan masker
2 orang dikenai denda administrasi dan
8 orang sangsi sosial karena tidak sanggup membayar di kenakan sangsi sosial menyapu di sekitar pasar.
Serda Januri mengatakan, "Di berlakukan himbauan 3 M ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covi 19 sesuai PERGUB 79 dan 88 Tahun 2020 Tentang PSBB Total masa Transisi menuju masyarakat Sehat, Aman
dan Produktif,"Terangnya
Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Saat dihubungi mengatakan, "Kegiatan Himbauan dan penegakan disiplin memakai masker guna menekan perkembangan virus covid 19 dan bagi pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker akan ditindak dengan diberikan sangsi,"Terang Danramil.
Turut hadir dalam kegiatan Kompol.Agus tri dan 10 anggota polda Metro Jaya
Iwan setiawan Lurah Jembatan Besi
Babinsa Kelurahan Jembatan Besi Serda Januri,Pasukan BKO 2 personil,Kasatgas Ool PP Ismail dan 3 personil ,Kepala Pasar H.Nasir ,Security pasar Akbar.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar