WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Warga Terjaring Operasi Tertib Masker di Kalideres Kena Denda Rp 250 Ribu

JAKARTA, JMI
-- Puluhan orang terjaring dalam operasi tertib masker yang digelar oleh petugas Satpol PP Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, Selasa (11/8/2020).

Dalam operasi tertib masker yang digelar di Jalan Bedegul Kalideres itu langsung dipimpin Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat, Ivan Sugiro.

Dari pantauan, satu persatu kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak menggunakan masker di stop oleh petugas Satpol PP, mereka langsung dikenakan sanksi berupa denda sosial dan denda uang sebesar 250 Ribu.

Salah seorang pelanggar yang tidak menggunakan masker, dan terjaring oleh petugas Satpol PP, Aminudin (21) warga asal Brebes minta kepada petugas agar dirinya dipenjara lantaran tak sanggup membayar denda RP 250 Ribu.

"Saya lebih baik dipenjara saja pak, karena saya tidak punya uang untuk bayar denda itu,"ujarnya.

Selanjutnya petugas memberikan arahan dan menjelaskan kepada Aminudin bahwa sanksi pelanggar tertib masker dalam pelaksanaan PSBB Transisi tidak dikenakan sanksi penjara dan hanya dikenakan sangsi sosial saja.

Selain itu adapula pelanggar tertib masker yang membanting dompetnya dihadapan petugas lantaran tak punya uang untuk membayar sanksi denda.

Menurut Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat, Ivan Sugiro, operasi tertib masker itu dilakukan secara rutin olrh Satpol PP guna mencegah penularan wabah penyakit Covid-19.

"Hari ini yang terjaring sebanyak 50 orang dikenakan sangsi denda RP 250 ribu dan sangsi sosial,"ucap ivan.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Bawaslu Subang Sampaikan Imbauan Larangan Dalam Kampanye kepada seluruh paslon di pilkada serentak 2024

Subang, JMI - Bawaslu Subang sampaikan Imbauan Larangan Dalam Kampanye kepada Seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ka...