Dalam kegiatan tersebut unsur Tiga Pilar Kelurahan Tanah Sereal bersama Babinsa mengadakan (PDMPK) Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan sesuai PERGUB 51 tahun 2020 Tentang PSBB Transisi menuju masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Babinsa Koramil 02/TB Serma Paton.CH mengatakan, "Kegiatan PDMPK ini sekaligus melaksanakan Razia Pendisiplinan Masker bagi pengendara roda dua atau roda empat yang tidak menggunakan Masker dengan tarif Denda 250.000 melalui pembayaran BANK DKI no.Rek : 108.02.61575.6 atau melaksanakan tindakan kegiatan pembersihan sampah di pinggir bahu jalan,"Terang Serma Paton.CH
Sementara itu Danramil 02/TB Kapten Inf Arja.S saat dihubungi mengatakan, "Kegiatan Operasi ini dalam rangka Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK), Hal ini agar warga masyarakat menyadari akan pentingnya kesehatan terutama di masa PSBB transisi ini," Tutur Danramil.
Turut hadir dalam kegiatan Manpol Kec.Tambora Situmorang, Lurah Tanah Sereal Suharti beserta Staf Kelurahan, Babinsa Serma Paton CH dan Serka Nurhasan, Dishub 4 personil dipimpin Rois,Satpol PP 20 personil.
Cun Yadi/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar