Operasi Penertiban dan penindakan bagi warga yang tidak mengunakan Masker terutama bagi pejalan kaki dan pengendara Motor atau Mobil yang melintas di wilayah tersebut.
Kegiatan Operasi kedisiplinan masker diikuti oleh Babinsa Kelurahan Roamalaka Pelda Agus R dan Serda Slamet St, Bimas Kelurahan Roamalaka Aiptu Cecep, 12 personil Satpol PP Roamalaka Dipimpin Jaja, 5 personil Satpol PP Kecamatan Tambora Dipimpin Ismail.
Danramil 02/ TB Kapten Inf Arja saat di hubungi mengatakan, "Operasi kedisiplinan masker ini di lakukan agar Warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah, Protokol kesehatan sangat penting di laksanakan agar warga terhindar dari penyebaran virus Covid 19,"Terang Danramil.
Dalam Operasi tersebut terdapat pelanggar 18 Orang diantaranya 8 Orang di sangsi Kerja Sosial (menyapu jalanan) dan 10 Orang Denda Rp. 250.000.
Cun Yadi/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar