Di mana pelaksanaan razia masker bertujuan untuk memutus mata rantai virus corona /covid 19.
"Dengan di berlakukan razia kepada warga yang tidak menggunakan masker yang melintas di jln Jembatan Besi baik pejalan kaki maupun yang menggunakan roda dua dan roda empat,"ujar Serda Januri
Bagi warga yang tidak menggunakan masker langsung di arahkan ke posko razia masker untuk diberikan sangsi denda sesuai pergub yang berlaku denda max sebesar Rp.250.000-minimal Rp.50.000- atau sangsi untuk si pelanggar menyapu jalanan selama 1 jam.
Dalam setiap pelaksanaan razia masker ini di targetkan 50 pelanggar dalam 1 kali pelaksanaan razia masker
dan ternyata masyarakat belum menyadari bahwa covid 19 ini sangat berbahaya jika dalam beraktivitas tidak menggunakan masker dan jaga jarak.
Ditempat terpisah Danramil 02/TB
Kapten Inf Arja.S saat dihubungi mengatakan, "Kegiatan razia masker ini akan terus di laksanakan agar semua lapisan masyarakat memahami dan menyadari pentingnya kesehatan diri sendiri dan orang lain," Terang Danramil
Dengan demikian kita bisa menekan serta memutus mata rantai perkembangan Covid 19," sambungnya
Kesehatan akan lebih penting kita patuhi sesuai dengan petunjuk dari pemerintah agar selalu melasanakan Protokoler Kesehatan,
"Semoga dengan demikian perkembangan Virus Corona ini akan segera berakhir dan kita semua akan kembali dengan kehidupan yang Normal,"Tutup Danramil.
Pelaksanaan kegiatan razia masker diikuti oleh, J Situmorang Manpol Kecamatan Tambora, Serda Januri Babinsa Kelurahan Jembatan Besi, Ismail Kasatgas Kelurahan Jembatan Besi ,20 personil Pol PP Kecamatan Tambora dan Kelurahan Jembatan Besi.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar