Kali ini patroli dilakukan di kawasan jalan Kembang Kerep, Meruya utara, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (07/08/20).
Di mana dalam kegiatan ini melibatkan tim Derek dan tim gatur lalin di Koordinir oleh Mahfud selaku Komandan Derek satpelhub Kembangan.
Hendra menyebutkan setidaknya ada sebuah Truck yang diderek akibat parkir liar (bahu jalan dan di atas trotoar).
"Jadi ini adalah salah satu giat rutin yang setiap hari kami lakukan di lingkar wilayah," ujar Hendra di lokasi, Jumat (07/08/2018).
Untuk diketahui, Dinas Perhubungan memberlakukan sanksi derek dan denda sebesar Rp 500.000 untuk setiap kendaraan yang didapati parkir sembarang.
Pembayaran denda dilakukan melalui rekening Bank DKI kemudian disetorkan ke kantor kas daerah.
Faisal/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar