WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Proyek Galian Tanah Desa Klebet

TANGERANG, JMI
-- Galian C yang ada Desa Klebet Kab.Tangerang berdasarkan pantauan awak media terlihat tetap berjalan sekalipun diduga izin tidak di miliki oleh PT Nusa Alam Properti, Selasa (03/08/2020).

Saat di mintai keterangannya oleh awak media, Ibu Drs Yati Nurul Hayat, M.Si Kp selaku Camat Kemiri dan Bapak Asep selaku trantip Kemiri menuturkan bahwa perusahaan tersebut tidak punya ijin untuk galian C. Diduga hanya berdasarkan rekomendasi dari Kepala Desa Klebet saja.

Diketahui Ibu Yati sendiri tidak berdaya menutup aktivitas galian C tersebut, sekalipun ada instruksi dari Bapak Bupati Kab Tanggerang yang berkata segala bentuk galian C harus di tertibkan. Namun Ibu Yati menuturkan yang berhak menindak adalah pihak dari Satpol PP Kabupaten.

Saat tim menemui Kasad Satpol PP Kab.Tangerang, Bpk. Drs.Bambang terkait masalah ini pelanggar Perda nomer 13 tahun 2011 Jo Pasal nomer 26 tahun 2007 tentang tata ruang Pasal 69 Undang Undang nomer 36 Timnya akan turun kelapangan untuk menindak, namun sampai berita ini terbit diduga perusahaan tersebut masih saja melakukan kegiatan di malam hari.

Warga desa Klebet merasa dirugikan karena hunian tanaman ladang tertutup debu, pengairan sawah rusak sehingga sawah kurang air yang mana jelas hasil panen tidak maksimal lagi.

Warga di sekitar desa Klebet mencoba mengadukan nasib mereka ke Kepala Desa Klebet dan Ibu Camat namun hasilnya Galian C tetap berjalan. Warga desa Klebet sangat berharap penegak hukum dan penegak Perda turut menyikapi keluhan warga di Desa Klebet Kec Kemiri ini.

Tim JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

EMPAT PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL KOTA BANJAR BERTARUNG DI PILKADA 2024

BANJAR, JMI – Pilkada 2024 di Kota Banjar dipastikan akan menjadi ajang kompetisi politik yang seru, dengan empat pasangan calon...