WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur Via Jejaring Sosial Line

JAKARTA, JMI
-- Polisi berhasil mengungkap dan menangkap penyebar video mesum yang menggegerkan jagad dunia maya. Motif penyebaran video asusila (mesum) yang melibatkan anak masih di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengungkapkan, awal mula saat Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kanit krimsus Akp Bayu Kurniawan bersama anggotanya melakukan Patroli Cyber ditemukan sebuah group di aplikasi media sosial Line yang melakukan penyebaran video pornografi.

Untuk dapat bergabung ke dalam group tersebut diharuskan melakukan registrasi pembayaran kepada admin group melalui sebuah rekening bank atau Gopay atau aplikasi dana milik admin. 

Selanjutnya diketahui bahwa di dalam group tersebut tidak hanya terdapat aktifitas penyebaran video pornografi tetapi ada juga pata talent yang merupakan para wanita yang masih berusia di bawah umur melakukan jasa video call sex, live show. Talent melakukan live streaming langsung yang dapat dilihat semua member group dengan sepengetahuan admin.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku P yang diduga admin. Tersangka P ditangkap di daerah Kapuk Poglar Jakarta Barat dimana dari keterangan pelaku yang diamankan ada pelaku lain yang terlibat yakni BP (DPO) yang juga merupakan admin group," ungkap Arsya, Senin (10/08/2020).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku lain DW dan RS dan seorang talent live show yang diketahui masih di bawah umur.

"Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak dan perempuan, maka talent yang masih di bawah umur akan kami lakukan diversi. Menimbang usia anak masih dini dan berstatus masih pelajar kemungkinan anak tersebut akan kami kembalikan kepada orang tuanya yang sebelumnya akan dididik terlebih dahulu di sebuah Pondok Pesantren," jelasnya.

Masih dikatakannya, untuk pelaku lainnya akan dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 dipidana penjara paling lama 6 tahun. 

"Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 4 unit HP, 4 akun Line, 1 ATM rekening BCA, screenshot kiriman video pornografi, video live streaming anak di bawah umur," tandasnya.

Sementara ketua Komisioner KPAI Ibu Putu Elvina menjelaskan mengapresiasi atas keberhasilan Polres Metro Jakarta Barat yang telah berhasil membongkar prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur, Karena memang selama masa pandemi ini kuantitas anak anak yang berinteraksi dengan gadget ini mengalami kenaikan. 

Karena memang 24 jam mereka di rumah dan satu satunya hiburan yaitu dengan gadget. Gadget ini seperti pisau bermata dua, maka wajar saja kasus ini terungkap. Memang tidak mudah mengungkap kasus kasus ITE terutama kasus kasus yang berkonten pornografi. 

Oleh karena itu KPAI mengapresiasi, Dirinya menambahkan Sayangnya bahwa anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku dan yang menyebarkan konten dan juga talent karena melakukan live show. Tentu ini menjadi berat bagi anak tersebut. 
Saya sudah ketemu anaknya ketemu keluarganya, dalam hal ini pak kapolres dan teman teman semuanya, ada benang merah ternyata kenapa anak ini mau terlibat dengan live show tersebut. Saya tanya apakah tidak takut tidak khawatir dan lain sebagainya, anak mengatakan saya tidak tau soal itu. 
Artinya, edukasi terkait literaai digital, kemudian masalah pornografi, grooming, itu anak minim sekali pengetahuannya.

Diawali dengan berkenalan dengan seorang yang kemudian anak menjadi terbiasa, dan dalam hal ini saya butuh uang. Sehingga ketika diinvite kedalam grup dia terima dam kemudian dia berani melakukan open istilahnya, open artinya live show. 

Saya tanya kamu ga takut, ya saya butuh uang saya jadi ingin memiliki uang terus menerus. Dan apa orang tuanya tau ? Dia bilang tidak. Kenapa kamu bisa nyaman dan percaya karena itu tadi, karena si anak haus perhatian. Komunikasi dengan orang tua yg kurang. Orang tuanya tidak menjadi pendengar yang baik.

Itu menjadi peluang bagi orang orang yang memanfaatkan anak untuk grooming secara seksual ini. Bermula dari situ si anak terjebak dalam grup yang seperti yang diceritakan oleh pak Kapolres. Tentu saja KPAI sudah ketemu sama orang tuanya, saya sudah bicara untuk edukasi.

Anaknya sudah katakanya kapok dan tidak ingin pegang hp lagi. Dan berniat sesudah ini masuk pesantren untuk berubah karena dia usia 14 tahun, di bawah umur. Maka difersi prioritas untuk dilakukan. Mungkin dalam waktu dekat Polres Jakbar akan melakukan difersi dengan BAPAS untuk mencari jalan keluar. Sampai sejauh mana peran orang tua.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pj. Bupati Subang Resmikan Dua Ruangan di RSUD Subang, Harapkan Peningkatan Kualitas Pelayanan

Subang, JMI - Penjabat (Pj) Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd., didampingi Pj. Ketua TP PKK Kabupaten Subang Ny. Rosne...