Kepada 324 Narapidana dan pemberian remisi disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur, Bertempat di Aula LP Subang, Senin (17/8/2020).
Pemberian Remisi disaksikan oleh Ketua DPRD Subang Narca Sukanda, Kejaksaan Subang, Perwakilan Polres Subang dan Kodim 0605.
Menurut Kalapas Kusnali bahwa dalam pemberian remisi tersebut sesuai UU No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan UU. No. 28 tahun 2006 atas perubahan no. 32 tahun 1999, UU No.99 tahun 2012, keputusan Presiden RI No.174 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2018.
“Jumlah Narapidana yang menerima atau mendapatkan Remisi berjumlah 324," Kata Kusnali Kapala Lembaga Pemasyarakatan Subang.
Menurut Kalapas Subang Kusnali dengan mendapatkan remisi diharapkan narapidana bisa mendapatkan motivasi untuk mempercepat reintegrasi pembebasan, sebagai upaya untuk untuk mengurangi dampak negatif dari subkultur pelaksanaan pidana, disparitas dan akibat perampasan kemerdekaan, mereduksi, meminimalisi gangguan keamanan dan ketertiban.
Rincian Remisi Narapidana antara : 6 Bulan sebanyak 12 Orang, 5 Bulan Sebanyak 66 Orang, 4 Bulan Sebanyak 81 Orang, 3 Bulan Sebanyak 87 Orang, 2 Bulan Sebanyak 78 Orang.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar