Disana terlihat Pembangunan Ruang Kelas Baru ( RKB ) SMA Negeri 26 Kabupaten Tangerang yang di kelola oleh SWAKELOLA (Panitia Pembangunan Sekolah) dengan volume kegiatan dua ruang kelas dilantai atas.
Pelaksanaan tersebut terhitung dari sembilan puluh hari kalender, dengan biaya Rp. 440,000,000 juta ( empat ratus empat puluh juta rupiah) yang juga diduga pembangunan tersebut tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Dari Pantauan Wartawan Jurnal Media Indonesia ( JMI ) dilokasi, kegiatan pembangunan tampak terlihat memakai material bangunan yang diduga bekas, seperti : Genteng bekas yang sedang di bersihkan dan akan di cat kembali dan Baja Ringan bekas di pakai lagi.
Saat di konfirmasi oleh wartawan/media dan salah satu dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ), kepala sekolah yang berada di ruangan tata usaha membenarkan hal tersebut. Bahwa, "Pembangunan itu sudah dimulai sejak bulan Juni 2020, karena sekolah tersebut sudah tidak punya lahan lagi yang akhirnya pembangunan tersebut di suntik atau di tingkat dengan dasar bangunan yang di bawah tidak dibongkar. Sehingga baja ringan dan genteng menggunakan bahan bekas (Tidak Baru)," tutur kepala sekolah SMAN 26 Kabupaten Tangerang, Selasa (18/08/2020) jam 10:30 wib.
Menurut salah satu anggota dari pihak Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Kabupaten Tangerang mengatakan hal tersebut di duga menyalahgunakan aturan anggaran dan tidak sesuai dengan RAB karena mempergunakan material bekas seperti Genteng dan Baja ringan yang di gunakan lagi.
Fakar/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar