Operasi kedisiplinan masker juga di lakukan terhadap pejalan kaki di sepanjang jalan Kelurahan Angke hal ini merupakan penanganan Cegah Covid-19 di masa PSBB transisi menuju Jakarta Sehat, Aman dan Produktif.
"Sosialisasi dan Penerapan
Pergub.51 Th.2020 Kepada masyarakat Kelurahan Angke agar mematuhi Protokol Kesehatan Upaya memutus mata rantai cegah corona Virus disease covid 19,"Terang Serda Sarip.
Hal senada juga dikatakan Danramil 02/TB Kapten Inf Arja saat di hubungi mengatakan, "Operasi kedisiplinan masker ini menindak lanjuti Pergub 51 tahun 2020 bahwa warga masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid 19 dan di harapkan warga masyarakat dengan kesadaran sendiri selalu menjaga kebersihan dan kesehatan untuk selalu memakai masker , mencuci tangan, menjaga jarak,"Jelas Danramil.
Dalam operasi kedisiplinan masker tersebut terdapat 12 orang pelanggar PSBB dan di berikan sanksi Kerja Sosial.
Turut hadir dalam Kegiatan Lurah Angke
H.Tedi Martadilah,Sekel H.Tamrin
Babinsa Koramil 02/TB Kelurahan Angke
Serda Sarip, St,Babinkantibmas Aiptu Sriyono ,Kasatpol PP Purba,FKDM
LMK,Pamdal.
Cun Yadi/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar