SUBANG, JMI -- Jajaran Satreskrim Polres Subang ungkap kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur dan berhasil menciduk tiga orang pelaku, Saat conperence perss. Bertempat di Mapolres Subang, Kamis (27/8/2020).
Kronologis persetubuhan dan pencabulan tersebut berawal dari laporan warga yang kemudian di tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan oleh sat Reskrim polres Subang.
AKBP Teddy Fanani S.I.K M.H M.MK didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H.l dalam conperence pers di hadapan para awak media menerangkan, "Ketiga tersangka yakni MA, DH, dan RG ditangkap pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekira jam 21.00 wib di balai musyawarah Desa Cibeusi Kecamatan Ciater Kabupaten Subang oleh anggota Sat Reskrim Polres Subang,"imbuhnya.
Dikatakan Kapolres,"Bahwa Pengakuan tersangka, RG menyetubuhi korban RD dan korban DE sebanyak 1 kali untuk tersangka MA mengakui sudah menyetubuhi korban DE sebanyak 1 kali dan juga tersangka DH mengakui sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban RD,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres AKBP.Teddy Fanani menjelaskan, "Dengan kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekira jam 15.00 WIB pelaku RG menghubungi korban RD mengajak untuk minum-minuman keras, kemudian korban RD yang sedang bersama korban DE menyetujui ajakan pelaku RG, lalu korban RD dan DE pergi mendatangi pelaku RG di Ds. Nagrak Kec.Ciater Kab. Subang dirumah saksi VK.
Disana sudah ada pelaku RG, MA, dan DH juga saksi VK, kemudian pelaku DH pergi membeli minuman, setelah pelaku DH membeli minuman pelaku RG, MA, DH, dan saksi VK serta korban RD dan DE minum bersama secara bergiliran, setelah minum saksi VK langsung keluar rumah, beberapa saat kemudian korban RD dan DE sudah mabuk, pelaku RG membawa masuk korban RG ke dalam kamar dan menyetubuhinya.
Setelah pelaku RG menyetubuhinya RD keduanya keluar kamar, kemudian masuk pelaku MA dan korban DE masuk kekamar pelaku MA menyetubuhi korban DE, saat pelaku MA sedang menyetubuhi korban DE, pelaku RG dan korban RD masuk lagi ke dalam kamar melihat pelaku MA sedang menyetubuhi korban DE.
Setelah pelaku MA menyetubuhi korban DE, pelaku MA keluar kamar kemudian pelaku RG melihat korban DE yang masih berbaring dikasur yang belum memakai celana kemudian pelaku RG menyetubuhi korban DE, setelah pelaku RG menyetubuhi korban DE, pelaku RG keluar kamar lalu kedua korban RD dan DE ditinggalkan didalam kamar.
Barang Bukti:
-pakaian korban yang digunakan saat kejadian, 1 (satu) buah handphone,1(satu) Botol minuman keras merk iceland.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81,pasal 82 ,UU RI NO 17 tahun 2016 , perubahan ke dua UU NO 35 tahun 2014, perubahan UU RI NO 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp.5 Milyar Rupiah.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
FAFASLOT Slot Online Terbaik Indonesia
BalasHapus