WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satreskrim Polres Subang Berhasil Ringkus 6 Orang Sindikat RANMOR dan Menyita 23 Unit Motor Hasil Curian

SUBANG, JMI
-- Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil meringkus sindikat pencurian motor di Kabupaten Subang, komplotan pencurian motor tersebut berjumlah 6 orang dengan, dengan barang Bukti hasil sitaan sebanyak 23 Kendaraan unit motor. 

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M. didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H. di hadapan para awak media dalam confrence Pressnya menerangkan bahwa komplotan pencurian tersebut dalam melakukan aksi pencuriannya mereka berbagi peran, Bertempat di Mapolres Subang, Rabu (19/8/20).

Dikatakan Kapolres, “Para tersangka berbagi peran dalam melakukan Aksi pencuriannya, salah satu tersangka menggunakan kunci palsu Leter “T” untuk merusak kunci kontak sepeda motor,” Kata Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M. 

Lanjut Kapolres,"Sementara tersangka lainnya berperan mendorong sepeda motor hasil curian menggunakan sepeda motor sarana. Lalu menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada penadah.
Pelaku yang berhasil diamankan di antaranya:

Nama : HS (Pelaku pencurian) TTL/Umur : Subang / 25 Tahun Pekerjaan : Buruh tani Alamat : Kec. Blanakan Kab. Subang

Nama : AG (Pelaku Pencurian) TTL/Umur : Subang / 30 Tahun Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kab. Brebes Jawa Tengah

Nama : DD (Pelaku Pencurian) TTL/Umur : Subang / 29 Tahun Pekerjaan : Wiaraswasta Alamat : Kec. Ciasem Kab. Subang

Nama : DN (Pelaku Pencurian) TTL/Umur : Subang / 30 Tahun Pekerjaan : Wiaraswasta Alamat : Kec. Ciasem Kab. Subang.

Nama : DS ( Penadah ) TTL/Umur : Subang / 35 Tahun Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kec. Ciasem Kab. Subang.

Nama : KD ( Penadah ) TTL/Umur : Subang / 43 Tahun Pekerjaan : Tani Alamat : Kec. Sukasari Kab. Subang.

Di jelaskan Kapolres, "Ada beberapa pelaku yang belum ditangkap atau masih DPO di antaranya:

Nama : WHY ( DPO ) TTL/Umur : Subang / 16 Tahun Pekerjaan : Belum bekerja Alamat : Kec. Blanakan Kab. Subang.

Pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Pasal yang di sangkakan 480 KUHPidana tentang tindak pidana pertolongan jahat / tadah dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat ) tahun penjara," pungkasnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Menggelar Rapat Persiapan Debat Publik Kedua, Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Subang 2024

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menggelar Rapat Persiapan untuk Debat Publik kedua, pasangan calon (Paslon) Bupa...