Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M. didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H. di hadapan para awak media dalam confrence Pressnya menerangkan bahwa komplotan pencurian tersebut dalam melakukan aksi pencuriannya mereka berbagi peran, Bertempat di Mapolres Subang, Rabu (19/8/20).
Dikatakan Kapolres, “Para tersangka berbagi peran dalam melakukan Aksi pencuriannya, salah satu tersangka menggunakan kunci palsu Leter “T” untuk merusak kunci kontak sepeda motor,” Kata Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M.
Lanjut Kapolres,"Sementara tersangka lainnya berperan mendorong sepeda motor hasil curian menggunakan sepeda motor sarana. Lalu menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada penadah.
Nama : HS (Pelaku pencurian)
TTL/Umur : Subang / 25 Tahun
Pekerjaan : Buruh tani
Alamat : Kec. Blanakan Kab. Subang
Nama : AG (Pelaku Pencurian) TTL/Umur : Subang / 30 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kab. Brebes Jawa Tengah
Nama : DD (Pelaku Pencurian) TTL/Umur : Subang / 29 Tahun
Pekerjaan : Wiaraswasta
Alamat : Kec. Ciasem Kab. Subang
Nama : DN (Pelaku Pencurian) TTL/Umur : Subang / 30 Tahun
Pekerjaan : Wiaraswasta
Alamat : Kec. Ciasem Kab. Subang.
Nama : DS ( Penadah )
TTL/Umur : Subang / 35 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kec. Ciasem Kab. Subang.
Nama : KD ( Penadah )
TTL/Umur : Subang / 43 Tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Kec. Sukasari Kab. Subang.
Di jelaskan Kapolres, "Ada beberapa pelaku yang belum ditangkap atau masih DPO di antaranya:
Nama : WHY ( DPO )
TTL/Umur : Subang / 16 Tahun
Pekerjaan : Belum bekerja
Alamat : Kec. Blanakan Kab. Subang.
Pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal yang di sangkakan 480 KUHPidana tentang tindak pidana pertolongan jahat / tadah dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat ) tahun penjara," pungkasnya.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar