Bupati Subang H.Ruhimat didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H.Aminudin menyampaikan arahan percepatan penanganan covid19 melalui Surat Edaran Bupati Subang, Nomor OT.03/1730/Org, tertanggal 17 Agustus 2020 yaitu Mengubah Surat Bupati Subang Nomor : OT 03/1726/Org. tanggal 14 Agustus 2020 perihal Pengaturan Sistem Kerja ASN dan Surat Sekretaris Daerah Nomor : OT.03/1727/Org. tanggal 14 Agustus 2020 perihal Pengaturan Sistem Kerja ASN.
Dikatakan H Ruhimat, “Saya meminta OPD membentuk system kerja dirumah (Work From office) dengan masimal kehadiran pegawai 20 persen,” Kata Bupati.
Lanjut H Ruhimat, "Tetapi untuk Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah, Puskesmas, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kecamatan dan Kelurahan, maksimal kehadiran pegawai 50 persen.
"Untuk Komunikasi secara Virtual tetap harus di lakukan,” ungkap Bupati Subang.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar