Kegiatan Operasi Penertiban dan penindakan bagi warga yang tidak menggunakan Masker terhadap pejalan kaki dan pengendara sepeda Motor atau Mobil.
Dalam operasi tersebut petugas mendapati pelanggar sebanyak 21 Orang, 14 Orang di sangsi dengan Kerja Sosial
dengan menyapu jalanan dan 7 Orang di kenai Denda Rp. 250 Ribu.
Di tempat terpisah Danramil 02/TB Kodim 0503/JB Kapten Inf Arja.S menjelaskan, "Keharusan menggunakan masker bukanlah hal yang baru di sosialisasikan, karena ini sudah sering di sampaikan ke warga yang ada di sekitar Pasar pagi,"Jelas Danramil.
Masih banyaknya warga yang belum mempunyai kesadaran yang tinggi untuk membersihkan diri dari penyebaran Covid 19,"Lanjut Danramil.
Danramil mengatakan, "Hal ini di lakukan demi untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di sekitar pasar pagi dengan demikian perkembangan Virus akan terhambat dengan kita selalu memperhatikan tentang protokoler kesehatan yang sudah di anjurkan sesuai dengan petunjuk pemerintah yaitu memakai Masker, Sering Cuci tangan, dan jaga jarak," Tuturnya.
"Semoga dengan upaya kita untuk tetap mensosialisasikan protokoler kesehatan akan terus kita laksanakan,"Tutup Kapten Inf Arja
Kegiatan operasi kedisiplinan masker di ikuti oleh PAM 23 personil terdiri dari
Babinsa Kelurahan Roamalaka
Pelda Agus R dan Serda Slamet St
Bimas Kel.Roamalaka Aiptu Cecep
15 Orang Satpol PP Kelurahan Roamalaka Kecamatan Tambora Dipimpin Jajaerudin
5 Orang Dishub Tambora Dipimpin Ismail.
Cun Yadi/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar