Kegiatan Operasi kedisiplinan masker dan Penertiban serta penindakan bagi warga yang tidak menggunakan Masker yaitu pejalan kaki dan pengendara motor juga pengendara mobil
Kegiatan diikuti Bimas Kelurahan Roamalaka Aiptu Cecep, 12 personil Satpol PP Kelurahan Roamalaka Kecamatan Tambora Dipimpin Kasto, 5 peesonil Dishub Dipimpin Ismail.
Dalam Operasi Kedisiplinan masker tersebut mendapati 18 orang pelanggar
8 orang pelanggar dikenai sangsi kerja sosial (menyapu jalan) kemudian 10 pelanggar di kenai sangsi denda 250.000 per orang.
Di tempat terpisah Danramil 02/TB Kapten Inf Arja saat di hubungi mengatakan, "Kegiatan operasi Kedisiplinan masker ini adalah upaya untuk menekan berkembangnya virus covid 19, Babinsa bersama unsur terkait selalu memberikan himbauan dan penekanan kepada warga masyarakat akan pentingnya menaati protokol kesehatan agar wilayahnya terhindar dari penyebaran covid 19,"Terang Danramil.
Cun Yadi/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar