JAKARTA, JMI -- Babinsa Koramil 02/TB Serka Doddy bersama Unsur Tiga Pilar melaksanakan Kegiatan Razia Masker dalam rangka Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah Pendisiplinan Masker di wilayah DKI JAKARTA bertempat di Jln. Krendang Utara RT 01/03 Kel. Krendang Kec.Tambora Kota Jakarta Barat, Kamis (13/8/2020)
Kegiatan (PDMPK) Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan sesuai PERGUB 51 tahun 2020 Tentang PSBB Transisi menuju masyarakat Sehat, Aman dan Produktif sekaligus melaksanakan Razia Pendisiplinan Masker bagi pengendara roda dua atau roda empat yang tidak menggunakan Masker dengan tarif Denda 250.000 .
Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Saat di hubungi mengatakan, "Razia masker ini adalah upaya untuk menekan perkembangan covid 19 sesuai dengan Pergub no 51 tahun 2020 tentang protokol kesehatan," Terang Danramil
Turut hadir dalam kegiatan Manpol Kec.Tambora J. Situmorang beserta 10 orang anggota,Dishub Kec.Tambora 5 orang,Babinsa Serka Doddy.
Babinkamtibmas Aiptu Suparno. Kasatgas Pol PP Krendang Rudi.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar