Dalam Operasi masker tersebut pengunjung di beri pengarahan untuk menggunakan masker jaga jarak, dan cuci tangan selama di berlakukan PSBB transisi sesuai Pergub 51 th 2020 no.563 th 2020.
"Di mana dalam penegakan disiplin PSBB pembatasan sosial bersekala besar ini bagi pengunjung yang tidak menggunakan masker di kenakan denda Adm Rp Max Rp.250.000 ribu dan minimal Rp.50 000, dan bila masih tidak sanggup di kenakan denda melaksanakan pembersihan menyapu selama 1 jam di lokasi halaman mall seasons city,"ujar Serda Januri.
Lanjut Serda Januri, "Selama operasi dan pemantauan di mall seasons city kurangnya kesadaran pengunjung mall masih ada setiap hari yang kena sangsi pelanggaran tidak menggunakan masker contohnya pada hari ini ada sebagian orang yang terkena sangsi hampir setiap hari kedapatan tidak mematuhi PSBB transisi yang setiap saat di laksanakan operasi tugas Gugus covid 19 Kelurahan Jembatan Besi," Terangnya.
Danramil 02/TB Kapten Inf Arja.S saat dihubungi menjelaskan, Kegiatan Operasi masker ini adalah upaya untuk menekan perkembangan virus covid 19 dan agar warga masyarakat mematuhi aturan yang telah di buat pemerintah dalam hal ini tentang protokol kesehatan agar menyadari akan pentingnya kesehatan apalagi dalam masa PSBB transisi ini,"Terang Danramil.
Turut dalam pelaksanaan Operasi, Lurah Jembatan Besi Januri Babinsa Kelurahan Jebatan Besi, 4 personil pasukan BKO YONMEK 203/AK, Aiptu Aksin Mujajin Bimas Kelurahan Jembatan Besi Ismail Kasatgas Kelurahan Jembata 3 personil Pol PP Situmorang, Man Pol Kecamatan Tambora 10 Personil Pol PP
Tri Chip security Mall season city.
Cun Yadi/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar